Klausa.co

Dua Ranperda Strategis Diselesaikan DPRD Kaltim, Fokus pada Ketimpangan Pendidikan dan Krisis Lingkungan

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43, bahas laporan hasil Ranperda Pansus Penyelenggaraan Pendidikan dan Pansus P3LH DPRD Kaltim. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menuntaskan dua laporan akhir pansus dalam Rapat Paripurna ke-43, pada Jumat malam (21/11/2025). Dua regulasi yang dibahas adalah Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dua sektor ini dinilai krusial untuk menjawab kesenjangan layanan publik dan ancaman penurunan kualitas lingkungan di Bumi Etam.

Dalam laporan pertama, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa revisi aturan pendidikan menjadi kebutuhan mendesak. Perubahan kewenangan daerah pasca terbitnya UU 23/2014 membuat harmonisasi regulasi harus segera dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ia memaparkan, persoalan pemerataan guru, akses pendidikan di daerah pedalaman seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, serta minimnya sarana prasarana masih menjadi masalah klasik yang tidak boleh lagi dibiarkan berlarut.

Baca Juga:  Ananda Moeis: Pancasila Bukan Ciptaan Elite, Tapi Warisan Rakyat

“Kita ingin aturan yang menjamin semua anak Kaltim mendapatkan layanan pendidikan setara, tanpa terkecuali,” ujar Sarkowi.

Ranperda ini juga memperkuat hubungan sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri. Kerja sama tersebut, tegas Sarkowi, kini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban untuk meningkatkan kualitas lulusan vokasi agar siap masuk pasar kerja.

Pansus turut memasukkan aspek digitalisasi pembelajaran, peningkatan literasi, penguatan pendidikan karakter, dan kearifan lokal sebagai bagian dari penyempurnaan kurikulum. Langkah ini dinilai penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi bonus demografi serta dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sementara itu, Pansus Lingkungan Hidup yang dipimpin Guntur menyoroti urgensi regulasi baru untuk menahan laju penurunan kualitas lingkungan. Ia menyebut tekanan terhadap sumber daya alam kian berat seiring percepatan pembangunan dan aktivitas ekonomi di Kaltim.

Baca Juga:  Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Setarakan Insentif Pengawas Madrasah

“Jika tidak dikendalikan, daya dukung lingkungan akan terus merosot. Ranperda ini diperlukan agar tata kelola lingkungan lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Guntur.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut menempatkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pondasi, bukan pelengkap, dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menutup sidang dengan memastikan kedua rancangan perda segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi sebelum ditetapkan sebagai regulasi daerah. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co