Samarinda, Klausa.co – Penolakan sebagian warga tak mengubah rencana pemerintah pusat menempatkan transmigran di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. Lokasi itu dipastikan tetap menjadi tujuan program transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) Rozani Erawadi, menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Penetapan itu tidak bisa diubah begitu saja. Kami di daerah hanya melaksanakan. Harapannya masyarakat bisa bersinergi dengan pendatang yang kelak menempati kawasan tersebut,” kata Rozani, Sabtu (6/9/2025).
Keladen dipilih karena dinilai memiliki potensi besar untuk pertanian. Tanahnya dianggap subur dan cocok ditanami padi, jagung, hingga talas beneng yang belakangan diminati pasar.
“Talas beneng ukurannya besar. Selain sebagai bahan pangan, juga bisa dipakai sebagai bahan baku industri seperti kertas rokok,” jelasnya.
Meski sejumlah wilayah alternatif pernah disebut, seperti Maloy di Kutai Timur, Embalut di Kutai Kartanegara, dan Muara Komam di Paser, Rozani menegaskan keputusan akhir tetap milik pemerintah pusat.
Ia menyebut penunjukan Keladen sebagai kawasan transmigrasi bukan keputusan singkat. Kajian lokasi sudah dilakukan sejak 2003 dan baru ditetapkan resmi pada 2017.
“Ini hasil proses panjang. Ada kajian teknis dan penelitian yang mendukung,” ujarnya.
Rozani menambahkan, Pemprov Kaltim masih bisa memberi usulan bila muncul pertimbangan baru. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan kementerian.
“Transmigrasi itu perpindahan penduduk antarwilayah dalam bingkai NKRI. Jadi, semua kebijakan ada di pemerintah pusat,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)















