Klausa.co

Kasus ITE Gugur di Mahkamah Agung, James Tuwo Pulihkan Hak dan Nama Baik

James Bastian Tuwo, saat ditemui untuk memulihkan nama baik. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mahkamah Agung (MA) menyatakan James Bastian Tuwo tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan kasasi yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu sekaligus membatalkan vonis satu tahun satu bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Advokat senior sekaligus mantan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu dinyatakan bebas murni dan dipulihkan hak-haknya. Ia resmi menghirup udara bebas sejak Kamis (3/7/2025), setelah hampir sepuluh bulan mendekam di tahanan.

Saat ditemui di Cafe Nyah Besar, Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Selasa (8/7/2025), James buka suara soal kasus yang menimpanya.

“Saya merasa dikriminalisasi. Dari awal saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum, dan Mahkamah Agung akhirnya menyatakan saya tidak terbukti,” ujarnya

Baca Juga:  Putusan MA Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Menghormati

Kasus yang menyeret James berawal dari sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Samarinda, yang ia tangani sebagai pengacara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Olan, petugas di Rutan Kelas I A Sempaja. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2023 atas dugaan pelanggaran ITE. James ditangkap dan mulai ditahan sejak 14 Agustus 2024.

Dakwaan menyebut, Olan mengunggah komentar dan dokumen terkait sengketa lahan di media sosial, termasuk salinan surat P-16 dari Kejati Kaltim yang memuat nama pelapor, Fazri, sebagai tersangka.

Surat itu diduga diperoleh dari James, yang menurut jaksa, seharusnya tahu bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia. Akibat unggahan itu, Fazri mengklaim mengalami kerugian reputasi hingga bisnisnya batal.

Baca Juga:  Zohan Wahyudi Ajukan PK atas Dugaan Pelanggaran Prosedur di Kasus Korupsi Solar Cell Kutim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan James turut menyebabkan tersebarnya dokumen, sehingga menuntutnya dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Sidang perdana digelar pada 31 Oktober 2024 di PN Samarinda, dan sempat berlanjut ke tingkat banding meski diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim.

Namun, dalam putusan kasasi Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan, bahwa James tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Majelis hakim menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai maladministrasi, bukan pidana, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta seluruh hak hukumnya dipulihkan.

Dari putusan ini, James menyoroti proses hukum yang dijalani sejak penyidikan hingga penuntutan.

Baca Juga:  Andi Harun Dorong Perbaikan Kinerja OPD untuk Capaian Terbaik

“Penyidik harus lebih berhati-hati. Jaksa pun seharusnya meneliti lebih cermat sebelum menuntut. Jangan mudah terima laporan tanpa verifikasi menyeluruh,” kata James.

MA juga memerintahkan pengembalian barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga akun media sosial kepada James.

Bersama kuasa hukumnya, James menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil selama penahanan.

“Saya tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama. Saya advokat, saya tahu hukum, tapi tetap bisa jadi korban kriminalisasi. Semoga saya yang terakhir,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co