Samarinda, Klausa.co – Kuasa hukum terpidana M Zohan Wahyudi, alias Zohan, dalam kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tumpak Parulian Situngkir, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses peradilan yang dijalani kliennya.
Sebelumnya, Zohan Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kerugian sebesar Rp8,95 miliar. Putusan ini menuai kontroversi karena hakim tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi yang telah disampaikan pada 14 Maret 2023 kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Tumpak Parulian Situngkir, kuasa hukum Zohan, mengungkapkan bahwa hak-hak kliennya selama proses kasasi tidak terpenuhi sepenuhnya. “Klien kami merasa hak-hak beliau secara konstitusional tidak diberikan dengan penuh,” ujar Tumpak pada Kamis (13/6/2024).
Salah satu poin keberatan adalah hilangnya kontra memori kasasi dari Zohan dalam putusan. “Setelah kami lihat checklist dari pengiriman berkas, tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan yang pertama,” jelas Tumpak.
Kejanggalan lain ditemukan pada penetapan hakim yang mengadili perkara di tingkat kasasi. “Tidak ada tanggal dan nomor penetapannya, sehingga klien kami merasa apa kapasitas dari majelis yang mengadili dan memeriksa perkara legal atau tidak,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya adalah pernyataan dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Dalam kesimpulannya dinyatakan dengan jelas, bahwa pengadilan tinggi membebaskan terdakwa padahal itu salah, tidak benar, yang benar adalah dia dihukum 4 tahun, bukan dibebaskan,” tegas Tumpak.
Atas dasar ini, tim kuasa hukum Zohan berencana untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta koreksi atas kesalahan-kesalahan tersebut. “Ini kita minta koreksi dari kejaksaan dan kita akan surati nanti Mahkamah Agung apa sebenarnya motif sampai seperti itu,” tutur Tumpak.
Pengajuan PK ini diharapkan dapat membuka peluang bagi Zohan untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai terdakwa dipulihkan. (Yah/Fch/Klausa)