Klausa.co

Kutai Timur Perkuat Ketertiban Umum Lewat Raperda, Fraksi AKB, Demi Wujudkan Masyarakat Tertib dan Terlindungi

Leni Angriani, anggota DPRD Kutim

Leni Angriani, anggota DPRD Kutim (Foto: istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Dalam sidang paripurna ke-24 DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/5/2024), lantang terdengar suara Leni Angriani, anggota dewan dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), saat membacakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Keseriusan dalam membahas Raperda ini terlihat dari kehadiran 21 anggota dewan dan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.

Leni, dalam penyampaiannya, memaparkan bahwa tanggung jawab mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tugas bersama antara pemerintah dan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

“Lebih dari itu, ketertiban umum merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga sudah sepatutnya kita jaga dan atur dengan sebaik-baiknya,” tegas Leni.

Baca Juga:  Siang Geah: Kinerja Pemerintah Kutim Sesuai Anggaran, Penilaian di Tangan Masyarakat

Lebih lanjut, Leni menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Oleh karena itu, Raperda tentang Ketertiban Umum yang diajukan oleh Pemkab Kutim ini sangatlah penting. Hal ini merupakan upaya untuk memelihara ketertiban dari berbagai potensi gangguan dan perilaku negatif yang dapat muncul di tengah masyarakat,” jelasnya.

Menutup pandangan umumnya, Leni dan Fraksi AKB menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Raperda Ketertiban Umum melalui pembentukan panitia khusus.

Raperda Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi instrumen kuat dalam mewujudkan masyarakat Kutim yang tertib dan terlindungi. Dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, berbagai potensi gangguan dan pelanggaran ketertiban umum dapat diminimalisasi.

Baca Juga:  Pansus III DPRD Samarinda Rampungkan Raperda, Sampaikan Potensi Menggiurkan Pengelolaan Limbah B3

Pembentukan panitia khusus menjadi langkah awal yang krusial dalam pembahasan Raperda ini. Diharapkan panitia khusus dapat bekerja dengan cermat dan efisien, sehingga Raperda Ketertiban Umum dapat segera disahkan dan diberlakukan. Bersinergi dengan peran aktif masyarakat, Raperda ini diharapkan mampu membawa Kutai Timur menuju kondisi yang aman, tertib, dan kondusif. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co