Klausa.co

Camat Tenggarong: Permohonan Program Rp50 Juta/RT yang Tidak Sesuai akan Ditolak

Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Ist)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Sukono, Camat Tenggarong, mengingatkan pengurus RT agar tidak mengusulkan permohonan yang melanggar aturan dalam Program Rp50 juta/RT. Menurutnya, permohonan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan langsung ditolak.

“Harus taat pada Juknis dan Juklak, jangan ada yang ngawur, kalau enggak sesuai ya enggak boleh, begitu aturannya,” tegas Sukono.

Dia menjelaskan, Program Rp50 juta/RT di Tenggarong sudah diserahkan ke pihak kelurahan masing-masing. Ada 12 kelurahan dan 356 RT di Tenggarong. Semuanya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan permohonan untuk pencairan dana.

Baca Juga:  Rest Area hingga Kopi Liberica: Kunjungan Seno Aji ke Prangat Baru Buka Harapan Baru Sektor Perkebunan Kukar

“Semua permohonan dicek oleh kelurahan, dan permohonan ditujukan ke lurah selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” ujarnya.

Setelah semua permohonan dicek oleh pihak kelurahan dan timnya, dana tersebut akan ditransfer langsung melalui pokja yang sudah ditunjuk di setiap kelurahan dan RT. Kemudian, dana tersebut bisa dibelanjakan atau digunakan sesuai dengan permohonan dan RAB yang dibuat.

“Mudah-mudahan berjalan lancar dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co