Klausa.co

Sidang Kasus Penggelapan Mantan Bos Jawa Pos, Hadirkan Dirut PT Duta Manuntung

Suasana Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung oleh mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) (Foto: Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung oleh mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (5/10/2023). Sidang yang dipimpin oleh Ibrahim Palino menghadirkan saksi Direktur Utama (Dirut) PT Duta Manuntung Ivan Firdaus. Sebagai informasi, Zam merupakan mantan Dirut PT Duta Manuntung.

Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afriyanto dan Sangadji. Berlaku sebagai penasihat hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo.

Dalam persidangan, Ivan mengungkapkan bahwa lima aset yang diduga digelapkan Zam adalah milik PT Duta Manuntung. Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Balikpapan. Ivan menjelaskan, meskipun sertifikat aset-aset tersebut atas nama Zam, namun uang yang digunakan untuk membelinya berasal dari perusahaan.

Baca Juga:  Driver Taksi Online di Samarinda Dirampok, Lehernya Disayat Penumpang

Ivan juga menyebutkan, PT Duta Manuntung memiliki beberapa rekening bank, salah satunya atas nama Zam. Rekening tersebut, kata Ivan, seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi Zam.

Ivan mengungkapkan, menggunakan nama direktur dan direktur utama di aset perusahaan menjadi “kebiasaan”. Bahkan sudah dilakukan sebelum dia bekerja di PT Duta Manuntung.

Biasanya, guna menunjukkan aset atas nama direktur utama tersebut adalah milik perusahan, Ivan menyebut, ada catatan mutasi kas keluar maupun cek untuk pembelian aset, laporan keuangan perusahaan dan juga aktiva.

Setelah itu majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso untuk bertanya kepada saksi.

Sugeng, pengacara Zam, mengonfirmasi ulang keterangan Ivan. Menurut dia, keterangan saksi berbeda yang diberikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam keterangan itu, Ivan mengaku tidak tahu adanya transaksi pembelian aset-aset yang diduga digelapkan Zam, padahal sebelumnya dia mengaku mengetahui transaksi tersebut.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap Jaringan Teroris di Samarinda, Satu Pria Diamankan

Sugeng menangkap perbedaan keterangan tersebut dan menanyakan kepada Ivan mana yang benar. Sugeng juga mengingatkan Ivan bahwa dia telah bersumpah di bawah Al-Qur’an sebelum bersaksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangadji menganggap pertanyaan Sugeng sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi.

“Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur,” kata Sugeng.

Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian meminta Ivan, JPU, pengacara dan terdakwa untuk mendekat ke meja hakim. Tujuannya, melihat kesaksian Ivan mana yang berbeda.

Ivan tampak bingung menjawab perbedaan keterangan tersebut. Dia mengaku sudah bekerja di PT Duta Manuntung sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.

Sugeng juga menanyakan tentang proses keluarnya sertifikat aset-aset lain dari PT Duta Manuntung atas nama karyawan lainnya.

Baca Juga:  Bermodal Obeng, Komplotan di Samarinda Gasak 24 Motor

“Tapi kenapa justru saudara hanya melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?” tanya Sugeng.

Ivan menjawab, yang melaporkan adalah pengacara yang dia beri kuasa.

“Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana,” kata Ivan.

Hakim Ketua Ibrahim Palino pun mengingatkan Ivan, bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya melakukan pendekatan kekeluargaan.

“Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?” tanya hakim.

“Belum pernah,” jawab Ivan.

Sidang yang berlangsung selama empat jam itu berakhir pukul 17.15 Wita. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (10/10/2023) depan. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co