Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Segiri Samarinda beberapa waktu lalu. Dalam sidak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Komisi II DPRD Samarinda itu menemukan ikan teri medan dan cumi kering yang terindikasi mengandung bahan pengawet.
Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memeriksa semua ikan teri medan di setiap pasar tradisional yang ada di Samarinda.
“Ini harus ditindak tegas, tetapi yang ditindak itu bukan penjualnya tapi penyalur atau distributor, karena belum tentu yang menjual itu yang memberikan formalin,” tegasnya.
Kamaruddin mengatakan, dugaan sementara ikan teri dan cumi kering berpengawet tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Dan sudah beberapa kali terjadi, bukan kali ini saja,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dari hasil penelusuran benar didapatkan pengawet, maka akan ditarik peredarannya dan untuk menghindari kerugian pedagang serta akan dikembalikan kepada distributornya. “Penjualnya kemungkinann tidak tahu, ketika datang dari distributor maka langsung dijual,” bebernya.
Ia mengimbau para pedagang agar lebih mewaspadai produk makanan yang dijual, khususnya cumi kering dan ikan teri medan.
“Harus sangat hati-hati sekali dengan perbuatan tercela yang mengakibatkan seseorang menjadi korban dengan temuan teri medan yang berpengawet,” pungkasnya. (Mar/Mul/Adv/DPRD Samarinda)