Klausa.co

Bahas Pandu Tunda Pelayaran Sungai Mahakam, Nidya Minta Perusda MBS Aktif Hasilkan PAD

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/2/2023) dengan pembahasan pengelolaan pandu tunda di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu, Samarinda.

Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan, dalam RDP pihaknya meminta adanya realisasi yang sebenarnya terkait kerja sama antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).

“Selama ini MBS tidak terlibat langsung, makanya hari ini kami minta MBS terlibat langsung. Jadi nantinya, semua melalui MBS,” ungkapnya di Gedung E, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Pasalnya, MBS merupakan Perusda milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang saat ini membidangi pelayaran. Sementara PT Pelindo sebagai pengelola kegiatan pandu tunda pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMA Negeri 10 Tak Ganggu Tahun Ajaran Baru

“Jadi silahkan, perusda menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini. Komisi II memberi deadline sekitar tiga minggu setelah pertemuan hari ini, yakni 27 Februari 2023. Untuk mereka bisa melakukan MoU terkait pengelolaannya. Saya juga minta agar jembatan kita bisa diasuransikan, karena sering ditabrak kapal,” jelasnya.

Komisi II yang membidangi sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong agar Perusda MBS bisa aktif menghasilkan dan nantinya menambah APBD Provinsi Kaltim. “Sehingga, bisa masuk ke kas daerah. Bukan masuk ke kas dinas atau kas lain-lain,” terangnya.

Menurut politikus Golkar ini, pembahasan bersama Perusda MBS, PT Pelindo dan KSOP cukup positif. Tujuan pihak KSOP diundang dalam RDP ini, supaya semua kegiatan bisa termonitor dengan baik.

Baca Juga:  Dispora Apresiasi ToT GABSI Kaltim, Pelatih dan Wasit Bridge Makin Profesional

“KSOP bisa memberikan rekomendasi dan izin pandu tunda yang ada di seluruh jembatan Kaltim. Kan masih ada yang belum terjamah, karena poinnya untuk keselamatan. Ada peraturan daerahnya juga terkait pengelolaan aliran sungai di Mahakam,” paparnya.

Saat ini, pihaknya sedang mendorong Perda terkait Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam tersebut. Bahkan, sudah masuk ke Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim. Namun, ia belum bisa memastikan apakah perda ini akan masuk propemperda tahun 2023 atau 2024.

“Kita tunggu saja, sudah ada inisiatifnya. Kita sudah usulkan secara tertulis dan itu disetujui oleh semua fraksi. Untuk itu, saat ini sedang kita dorong,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co