Klausa.co

Konflik di Morowali jadi Pembelajaran Kaltim, Reza akan Panggil Perusahaan yang Pekerjakan TKA

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Bentrok berdarah di pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah bak menjadi bom waktu yang meledak terkait persaingan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi angkat bicara atas konflik tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang ada di Bumi Etam untuk lebih berhati-hati menerima TKA. “Terkait dengan maraknya konflik yang ada di perusahaan baik di luar daerah maupun dalam daerah. Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi Kaltim,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).

Politikus Gerindra itu menuturkan, ada beberapa hal yang harus dipadukan bagi para tenaga kerja. Khususnya, antara pekerja dari luar daerah maupun pekerja asing yang tinggal dan bekerja di sebuah daerah.

Baca Juga:  Belajar dari Belanda, DPRD Kaltim Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Lindungi Petani Sawit

Berdasarkan peristiwa ini, Reza, sapaan akrabnya, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk mendata berapa banyak perusahaan yang aktif di Benua Etam. Baik perusahaan yang masih menggunakan pekerja luar daerah, ataupun juga pekerja dari asing.

“Disnakertrans mesti berperan aktif mengenai ini, kira-kira ada berapa banyak perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja luar daerah maupun pekerja asing,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan, pihaknya juga akan melakukan kroscek lapangan secara langsung untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi. “Ada beberapa kemarin yang kami data. Di antaranya PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) itu, ada 80 tenaga asing di sana,” bebernya.

Padahal lanjut Reza, perizinan tenaga kerjanya masih dalam proses. Namun sudah bisa bekerja. Berdasarkan prosedur, seharusnya ini tidak diperbolehkan. “Maka itu artinya, wajib lapor ke Disnakertrans, selain itu, peraturan perusahaan dan lainnya harus dipenuhi dulu baru bisa bekerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunjungan DPRD Kubar ke DPRD Kaltim, Bahas Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Selanjutnya, dia akan memanggil pihak perusahaan dan Disnakertrans Kaltim untuk membicarakan lebih lanjut berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. “Dalam waktu dekat ini, kami dari komisi IV akan memanggil perusahaan bersangkutan, baik dari KFI maupun perusahaan lainnya yang ada di Kaltim. Kita juga akan mengundang Disnakertrans,” tutupnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co