Klausa.co

Mengaku Kaum Pelangi, Oknum Ojol di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Oknum Ojol berinisial KMS mengaku penyuka sesama jenis dan ditetapkan tersangka setelah nekat mencabuli seorang remaja 17 tahun. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Setelah serangkaian penyidikan oleh polisi di Polsek Sungai Pinang, oknum driver ojek online (ojol) berinisial KMS (49) resmi menjadi tersangka.

Dia disangka melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. KMS ditetapkan tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dalam foto yang diterima media ini dari kepolisian, terlihat perawakan tersangka tegap, dengan potongan rambut pendek, dengan kulit sedikit gelap, serta mulai berkeriput di bagian wajah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, sebelum ditangkap pihak kepolisian, KMS sempat viral di media sosial dan dicari atas dugaan pencabulan remaja laki-laki berusia 17 tahun pada Selasa (3/1/2023).

“Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku. Kemudian Selasa sore (3/1/2023) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek,” ucap Kombes Pol Ary saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun Jadi Korban Cabul Wakar Sekolah, Diberi Uang Agar Tutup Mulut

“KMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat itu juga berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Dia (KMS) pun telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dari pengakuan KMS kepada pokisi, dirinya mengaku memang menyukai sesama jenis. Terlebih lagi terhadap anak-anak alias mengidap pedofilia.

“Motifnya suka sesama jenis, tetapi hanya anak-anak. Saat melakukan perbuatannya itu dia tidak menggunakan aplikasi online yang biasa digunakan,” sebut Kombes Pol Ary.

Saat ini KMS telah berada di balik jeruji besi Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun yang baru saja hendak pulang sekolah usai menjalani aktivitas di sekolah, pada Selasa (3/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 wita.

Baca Juga:  Pria Bejat Cabuli Anak Tetangga, Korban Trauma Berat

Saat itu KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang.

Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.

Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim.

Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.

(Mar/fch/klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co