Klausa.co

Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Muara Kaman, Ternyata Cucu dari Penemu Bayi

Sosok In pelaku pembuang bayi laki-laki di Desa Muara Kaman Ilir (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Polisi bergerak cepat untuk menemukan pelaku pembuang bayi laki-laki di Desa Muara Kaman Ilir. Tidak waktu lama bagi polisi untuk menemukan pelaku yang tak lain ibu si bayi. Ibu si bayi diketahui berinisial In (18), tak lain anak dari Sa (37), orang yang pertama kali menemukan si bayi laki-laki tersebut.

“Jadi bayi yang ditemukan oleh Sa tidak lain cucunya sendiri. Karena yang membuang bayi tersebut adalah anak dari saksi,” ucap Kapolsek Muara Kaman Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim IPTU Al Anas saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023) malam.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap gerak-gerik In. Pasalnya saat bayi tersebut menjalani perawatan di Puskesmas, In terlihat sangat ingin mengambil atau merawat anaknya itu. Selain itu, dari keterangan tetangga pelaku, In terlihat pucat dan kurus. Padahal sebelumnya In tampak gemuk. Terutama pada bagian perut.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Rumah Warga, Polisi Buru Pelaku

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Anas segera menyambangi kediaman In guna meminta keterangan. Dari situlah In mengaku bahwa bayi yang ditemukan adalah darah dagingnya.

“Untuk menguatkan pengakuan itu. Pelaku kami bawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menemukan bekas luka usai melahirkan. Sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” ucapnya.

Dari keterangan sementara, bayi laki-laki itu dilahirkan In pada Minggu (1/1/2023) sekitar 15.30 Wita. Proses persalinan dilakukan di kamar tidurnya. Karena takut ketahuan kedua orangtuanya, In bergegas mengambil baju seragam pramuka bekas di dalam kandang dan membungkus anaknya tersebut. Untuk disembunyikan disamping pohon sawit tepat di belakang rumahnya.

Baca Juga:  Kisah Pilu Bayi Dibuang di Kebun, Ibu Malu karena Hamil di Luar Nikah

“Jarak dari rumah pelaku ke pohon sawit itu sekitar 15 meter,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co