Samarinda, Klausa.co – 21 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI yang resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim). Prosesi serah terima ini berlangsung di ruang pertemuan utama lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Kaltim.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, memimpin acara tersebut dengan menyerahkan dokumen asli ijazah dan transkrip nilai para lulusan kepada Pemprov Kaltim dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota. Penyerahan ini menandai penempatan 21 lulusan IPDN di berbagai instansi pemerintahan di Kaltim.
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menegaskan bahwa para lulusan IPDN ini akan menjalani ikatan dinas selama lima tahun di instansi terkait.
“Selama lima tahun ke depan, para purna praja wajib mendarmabaktikan dirinya untuk instansi pemerintah daerah tempat mereka ditempatkan,” ujarnya.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya kebijakan baru terkait penyerahan dokumen asli ijazah dan transkrip nilai kepada kabupaten/kota.
“Dokumen ini harus disimpan dan dijaga dengan baik oleh masing-masing instansi,” tambahnya.
Para lulusan IPDN yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan juga diharuskan memiliki salinan dokumen asli untuk keperluan administrasi pribadi. Penempatan lulusan ini diharapkan sesuai dengan jabatan fungsional dan pelaksana berdasarkan Kepmen PAN-RB No.11/2024.
“Kepada lulusan IPDN Angkatan XXXI, segera lakukan penyesuaian diri dan adaptasi terhadap lingkungan kerja masing-masing,” pesan Sri Wahyuni.
Ia juga mengingatkan bahwa masa transisi akan menjadi tantangan tersendiri, karena tidak semua yang dipelajari selama pendidikan akan sama dengan kondisi di tempat kerja.
“Dapat disiplin, tanggap cepat dini, menghormati yang lebih tua, dan membangun komunikasi segala arah adalah hal-hal yang harus diterapkan selama menjadi pamong praja,” imbuhnya.
Dari 24 lulusan IPDN asal Kaltim, tiga orang ditempatkan di instansi pusat, sementara 21 orang lainnya ditempatkan di berbagai daerah di Kaltim, termasuk Pemprov Kaltim (6 orang), Kota Samarinda (4 orang), Balikpapan (2 orang), Bontang (1 orang), Berau (1 orang), Kutai Kartanegara (2 orang), Kutai Timur (1 orang), Kutai Barat (1 orang), Penajam Paser Utara (1 orang), Paser (1 orang), dan Mahakam Ulu (1 orang). (Wan/Fch/Klausa)