Jambi, Klausa.co – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia setelah sebelumnya bertandang ke Kendari, Surabaya dan Pangkalpinang.
Kali ini Ma’ruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 pekerja atau ahli warisnya, dengan total santunan mencapai Rp1,8 miliar di Halaman Rumah Dinas Gubernur Jambi Al Haris.
Sebelumnya di Pangkalpinang Ma’ruf Amin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan manfaat serupa senilai Rp2,8 miliar.
Manfaat yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan dan alat bantu (orthese) kepada pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jambi senilai Rp617 miliar dengan jumlah kasus lebih dari 46 ribu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang menyuluruh bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta maupun ahliwarisnya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Anggoro, ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese.
“Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” terangnya.
Anggoro menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Presiden melalui Inpres tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah bersinergi dengan seluruh Kementarian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jamsostek guna mempercepat tercapainya universal coverage.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43 persen.
Oleh karena itu, Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari UU untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jamsostek, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Dengan demikian, kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,” tegasnya.
(APR/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS