Klausa.co

Usulan Gubernur Pertahankan Tenaga Honor Telah Dipertimbangkan Secara Matang

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin. (Humas Pemprov Kaltim/ISTIMEWA)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memberi pernyataan bahwa seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap dipertahankan. Pernyataan ini notabene untuk menjawab kebijakan pemerintah pusat dimana adanya penghapusan tenaga honorer pada Tahun 2023 nanti.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim sekaligus juru bicara Gubernur, HM Syafranuddin, mengatakan bahwa pernyataan Gubernur Kaltim dipastikan sudah dipertimbangkan dengan matang.

“Gubernur tidak mau pengangguran di Kaltim bertambah, sementara akibat COVID-19 banyak ASN yang wafat. Terutama guru dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, untuk penerimaan calon ASN maupun PPPK masih terbatas,” terang Ivan, sapaan akrabnya, di dialog publik RRI Samarinda pada Sabtu, (5/3/2022).

Baca Juga:  Menanti Keputusan Demokrat, Siapa yang Akan Didukung di Pilgub Kaltim?

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BKD Kaltim, ASN yang sudah menuntaskan masa pengabdiannya sebagai abdi negara rata-rata mencapai 400 orang sehingga dalam 4 tahun terakhir sudah mencapai 1.600 orang.

“Bandingan dengan kuota penerimaan ASN sangat jauh sekitar 250 orang setiap tahun,” imbuh Ivan.

Selain itu, jika semua pegawai non ASN dihapus maka ada kekhawatiran terhadap layanan publik. Beberapa tahun terakhir ini, akibat moratorium penerimaan ASN, sejumlah jabatan ASN yang kosong diisi dengan pegawai non ASN. Contohnya, RSUD AW Sjahranie Samarinda, UPTD Terminal, UPTD Panti Asuhan, PPL Pertanian, dan sejumlah jabatan lainnya.

“Jika jabatan ini dihentikan karena pegawai non ASN diberhentikan, bagaimana layanan kepada masyarakat,” tegas Ivan.

Baca Juga:  33 Kenshi Dilepas Sekda, Tim Shorinji Kempo Kukar Siap Berlaga di Tokyo

Dipastikan, Pemprov Kaltim akan melakukan komunikasi dengan Kemenpan RI dan BKN dengan membawa data lengkap termasuk ABK, Anjab, serta kondisi ASN Pemprov Kaltim untuk mempertahankan tenaga honorer di Kaltim.

(DSY/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co