Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan. Penetapan tersebut diumumkan melalui dua pengumuman Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Besaran UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut telah mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Indikator utama penetapan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen,” ujar Rozani, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, terdapat faktor alfa sebesar 0,7 yang digunakan dalam perhitungan. Faktor ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi. Dengan UMP tahun sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta, hasil perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.762.431.
Rozani menegaskan, seluruh tahapan penetapan telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam forum Dewan Pengupahan. Aspirasi serikat pekerja juga telah diakomodasi melalui mekanisme musyawarah.
“Kenaikan UMP mempertimbangkan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja. Ini merupakan kesepakatan bersama,” katanya.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di sembilan daerah. Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.391.337,55, disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134, dan Kutai Timur Rp4.067.436.
Sementara itu, UMK Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp3.983.882, Kutai Kartanegara Rp3.991.797, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.
Rozani menjelaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, khususnya bagi pekerja lajang dan yang belum berpengalaman. Namun, di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi, maka UMK menjadi acuan wajib pembayaran upah.
“Perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMP juga dilarang menurunkan upah pekerjanya. Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, antara lain, Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp3.801.502, Pertambangan Batu Bara Rp3.930.722, Pertambangan Gas Alam Rp3.968.518, Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp3.968.518, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Rp3.801.502, Industri Kapal dan Perahu Rp3.936.933,Pertambangan Minyak Bumi Rp3.968.518, dan Pemanenan Kayu Rp3.802.777. (Din/Fch/Klausa)

















