Samarinda, Klausa.co – Meski sudah pernah merasakan mendekam dalam penjara sebanyak dua kali, namun tak membuat pemuda bernama Arya Putra Pratama punya rasa jera. Residivis ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian, setelah melakukan aksi pencurian di sebuah indekos yang terletak di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Mantan narapidana kasus pencurian dan sabu ini disebutkan telah berhasil mencuri tiga ponsel dan satu laptop ketika korbannya sedang terlelap. Atas perbuatan tangan panjangnya itu, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Singkatnya, setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu datang menjemput Arya di kediamannya, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat akan ditangkap petugas kala itu, Arya sempat sembunyi di dalam lemari. Namun usahanya itu sia-sia. Petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung menangkapnya. Arya kemudian digiring tanpa perlawanan ke Mapolsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini, menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan Arya.
Diketahui, Arya merupakan spesialis pencurian. Sebelum ditangkap, ternyata Pemuda 28 tahun tersebut telah melakukan pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian besar aksinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini, setelah mendapatkan hasil rekaman CCTV. Sehingga dengan mudahnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung menangkapnya. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sempat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penadah barang hasil curian.
Namun langkah itu mengalami kendala, lantaran seluruh barang hasil curian telah dijual Arya kepada beberapa orang yang sebagian besar tak dikenalinya. “Jadi kami tidak lanjutkan untuk mencari penadahnya. Soalnya ternyata barang bukti hasil curian mulai dari laptop, handphone, TV sampai dengan motor itu sudah terjual semua melalui Facebook. Sistem jualnya juga langsung putus komunikasi,” ungkap Iptu Fahrudi.
Disampaikan lebih lanjut oleh polisi muda tersebut, ketika dimintai keterangan, Arya mengaku, barang hasil curian dijual melalui media sosial. Bila ada yang berminat membeli, ia kemudian bertemu dengan si pembeli di pinggir jalan.
“Jadi selama ini dia jual barang hasil curian di Facebook, janjian ketemu orang kemudian setelah itu sudah putus, tidak ada komunikasi lagi, dan yang membeli barang curian ini banyak orang, enggak cuman satu tapi berbeda-beda. Jadi dia jual sama siapa itu dia tidak tahu. Itulah yang menyulitkan kita untuk melakukan pengembangan,” terangnya.
Selain itu hal yang menyulitkan polisi, Kata Fahrudi, dari 17 TKP hanya satu TKP saja yang memiliki barang bukti rekaman CCTV.
“Sedangkan yang lain tidak ada. Karena ada satu rekaman CCTV inilah akhirnya kita bisa menangkap pelaku ini. Pelaku ini sudah dua kali ditahan, ini yang ketiga kalinya. Kasus pertama pencurian, kedua narkoba, yang ketiga ini pencurian lagi,” imbuhnya.
Fahrudi mengungkapkan, ternyata Arya merupakan pelaku yang juga melakukan pencurian di indekos salah satu wartawan di Kota Tepian. Kala itu dia beraksi dan berhasil menggondol kamera serta beberapa barang berharga lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku inilah yang juga membobol kos-kosan wartawan bernama Dadang dan mencuri kamera. Pengakuannya, kamera Dadang itu dijual Rp 450 ribu. Dia jual juga lewat Facebook dan tidak tahu siapa yang beli itu,” bebernya.
Masih disampaikan Iptu Fahrudi, pelaku selalu beraksi dengan lebih dulu berjalan kaki, berkeliling dan mengincar indekos yang dalam keadaan terbuka serta korbannya sedang tertidur.
“Dan korbannya sedang tidur. Dia enggak pernah sistem congkel. Kebanyakan sasarannya kos-kosan. Kebanyakan dia beraksi malam, ngincarnya korban yang sedang tidur,” ucapnya.
Setelah berhasil menjarah, Arya biasa langsung pulang tanpa melanjutkan aksinya lagi. Kemudian barang hasil curiannya dijual melalui media sosial. Sedangkan hasilnya digunakan untuk foya-foya.
“Setiap kali beraksi dia hanya mencuri di satu tempat saja. Barang kemudian di jual di Facebook. Hasilnya kemudian digunakan untuk foya-foya. Seperti bayar PSK (pegawai seks komersial) via Michat. Kemudian dipakai untuk nyabu dan beli miras,” katanya.
Arya diketahui tak memiliki pekerjaan. Keahliannya dalam melakukan pencurian dijadikan sebagai pekerjaan utama mantan narapidana itu selama ini. “Karena menurutnya cara ini lebih gampang ketimbang kerja, kan bikin capek,” kata Fahrudi.
Atas perbuatannya, kini kebebasan Arya harus direnggut kembali dengan meringkuk ke dalam sel tahanan. Ia dikenakan polisi dengan pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. “Kalau dilihat sebenarnya tersangka ini masuk dalam pasal 362, tapi karena berulang jadi kami kenakan dengan pasal 363. Ancaman hukumannya lima tahun,” tandasnya. (Tim Redaksi Klausa)