Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda menyoroti fenomena truk yang mengantri panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Terpantau antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut, terjadi hampir disejumlah titik SPBU yang terdapat di Samarinda.
Fenomena itu turut menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya yang beberapa bulan terakhir ini telah melakukan pengamatan. Menurutnya fenomena mengularnya antrian kendaraan truk terjadi semenjak harga batu bara dunia kembali naik.
Hal tersebut mengacu pada harga batu bara yang dikutip dari laman Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Disebutkan kini harga batu bara mencapai USD 165.00 perton. Harga ini untuk di bulan Oktober 2021.
Angkasa pun berspekulasi, kalau kendaraan truk yang mengantri panjang di SPBU, tengah memenuhi operasional tambang batu bara. “Kami Komisi III, memang telah mengamati fenomena ini juga, apalagi setelah harga batu bara naik,” ungkapnya Jumat (15/10/2021).
Hal yang disayangkannya ialah, para pemilik truk tersebut rela mengantri panjang bukan karena ingin mengisi BBM jenis solar non subsidi. Melainkan untuk mendapatkan solar subsidi yang harganya lebih miring.
“Ini ada apa, harusnya SPBU dapat menjual BBM dengan ketat. Jangan sampai masyarakat bawah malah enggak kebagian karena kouta subsidi salah sasaran seperti ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Pertamina dan Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pemanggilan tersebut terkait maraknya antrian kendaraan truk di jalan umum. Sebab antrian kendaraan besar itu dianggap sudah menggangu arus lalulintas. Dikarenakan mengantri dan parkir di pinggir jalan dengan waktu cukup lama.
Angkasa mengatakan, salah satu hal yang didalam rencana pemanggilan tersebut adalah, mengenai parkir dan kelangkaan solar yang mengakibatkan antrian panjang di SPBU.
Ia mesinyalir, ada dugaan maraknya pertambangan batu bara bahan bakar solar ‘Dikencingkan’. Jatah solar dari SPBU tidak semua masuk kesana.
“Kita menginginkan pendapat Pertamina berapa jatah disetiap SPBU, karena fenonomena antrian itu terjadi ketika sektor pertambangan kembali marak, namun ketika turun malah kondisinya normal,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, Angkasa juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda agar dapat menertibkan kendaraan truk yang mengantri. Karena dianggap telah melanggar aturan dengan memarkir kendaraan di jalan umum hingga berjam-jam.
“Bisa saja kami akan mengusulkan rekomendasi kepada pemkot untuk mencabut semua izin solar SPBU yang ada di Kota dan membangun di sekitar pinggiran,” terangnya.
Dikatakan Politisi PDI P itu, bahwa antrian truk dengan menggunakan badan jalan umum, secara aturan merupakan bagian dari tugas Dishub dalam hal penertiban.
Berbeda tugas dengan pihak kepolisian yang mengatur tentang pelanggaran di jalan. “Itukan fasilitas jalan umum, karena itu nanti kita akan panggil Dishub,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa legislatif DPRD Kota Samarinda bisa saja kedepannya akan mengusulkan peraturan daerah (Perda). Mengenai parkir di tepi jalan, agar dapat dikenakan retribusi parkir.
“Artinya muncul kebijakan baru, bahwa seharusnya tidak boleh untuk parkir. Pihak SPBU dan bahkan Pemkot melalui Dishub juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
(ADV/ Tim Redaksi Klausa)