Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Sekretariat DPRD Samarinda Gelar Tes Urine, Staf yang Mangkir Bakal Dikenakan Sanksi

Pegawai Sekretariat DPRD Samarinda mengikuti tes urine yang digelar BNNK Samarinda. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Sekretariat DPRD Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menggelar tes narkoba bagi pegawai yang bekerja di kesekretariatan, Senin (14/2/2022).

Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan kegiatan kali ini sesuai dengan program nasional yang dicanangkan untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta pencegahan.

“Dalam konteks ini selaku kepala OPD, saya menggelar tes narkoba untuk lingkup sekretariat DPRD Samarinda,” ucapnya pada awak media.

Tes tersebut diwajibkan untuk seluruh staf sekretariat baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan biaya dibebankan masing-masing pribadi sebesar Rp 150 ribu. Setidaknya ada 17 pejabat struktural termasuk Agus, 32 pejabat fungsional, dan 245 PTT yang mengikuti tes narkoba

Baca Juga:  Hari Bhakti Adhyaksa ke-63: Kajati Kaltim Ingatkan Tujuh Perintah Harian Kajagung
Advertisements

Ia mengatakan apabila ada pegawai yang mangkir mangkir mengikuti tes urine, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS ditahan sementara waktu. Sedangkan pegawai honorer atau PTT akan ditunda pembayaran gajinya.

“Bagi yang hasil tesnya positif narkoba akan kami lakukan penindakan lebih lanjut, sesuai dengan arahan dari wali kota dan BNN Samarinda. Dalam 1 hari ini selesai semua. Bagi yang berhalangan atau sakit nanti tes mandiri langsung di BNN,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co