Samarinda, Klausa.co – DPRD dan Pemkot Samarinda mengesahkan dua draft rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna yang digelar Rabu (27/10/2021) siang.
Adalah Perda tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan, disahkannya Perda LP2B ini diharapkan mampu menunjang kehidupan masyarakat. Khususnya di sektor pertanian.
Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut pembukaan atau pematangan lahan di Samarinda kini tak bisa lagi dilakukan sembarangan. Apabila melanggar, maka sudah tentu ada sanksi yang menanti. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Karena sudah ada kepastian hukumny,” ungkap Abdul Rofik.
Selain untuk menunjang kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, menurut Rofik nantinya Perda LP2B akan turut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab perda tersebut bisa disandingkan dengan kegiatan pariwisata oleh Pemkot Samarinda dan dimaksimalkan oleh instansi terkait yang berwenang di bawahnya.
“Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Rofik juga menambahkan, sedikitnya tercatat ada 1.332 hektar lahan khusus pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat, dan telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut.
Sementara sekitar 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian, yang saat ini banyak tersebar di wilayah Samarinda Utara.
“Boleh dilakukan pembukaan lahan, jika diperlukan negara, tapi harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus tanah subur,” jelasnya.
Diketahui, bahwa bahan-bahan pokok di Samarinda, khususnya beras, saat ini masih harus didatangkan dari wilayah Jawa dan Sulawesi.
“Artinya kalau daerah Jawa dan Sulawesi dalam keadaan paceklik misalnya. Pastu pendistribusian ke Samarinda akan terganggu. Apalagi kalau paceklik berlangsung selama tiga bulan akan terjadi inflasi. Harga pun semakin tidak karuan dan sebagainya,” tutupnya.
(ADV/Tim Redaksi Klausa)