Klausa.co

Berkedok Jual Kopi Tetapi Sediakan Miras, Kafe Arion di Jalan Juanda Dipaksa Tutup Pemkot Samarinda

Anggota Satpol PP Samarinda menyita puluhan miras yang diperjual Kafe Arion di Jalan Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Aktivitas Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Para muda-mudi kerap menggelar pesta miras yang difasilitasi oleh kafe tersebut.

Teranyar, Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun turun tangan untuk mengamankan keributan yang terjadi di kafe. Peringatan sudah berulang kalo dilayangkan Kepolisian dan Satpol PP Samarinda. Namun tidak membuat pemilik kafe itu jera.

Bahkan belum lewat 1 hari setelah Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menyisir area kafe dan mendapati puluhan dus botol minuman keras (miras) tak berizin, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda didampingi Komisi I DPRD Samarinda serta unsur TNI-Polri kembali menemukan ratusan botol miras yang di simpan di kedai kopi di area kafe tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun terlihat geram saat menemukan langsung ratusan botol miras.

Afif mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat Kota Samarinda telah banyak mendapat laporan dari warga atas aktivitas kafe yang menggangu keamanan dan ketertiban warga sekitar.

“Ini berawal dari laporan warga, ribut sampai jam 3 subuh,” kata Afif saat diwawancara awak media usai razia, Minggu (27/3/2022) malam.

Sebagai wakil rakyat ia dan beberapa rekan komisi I mengaku tidak langsung mengambil tindakan. Namun pihaknya lebih dulu mencari informasi terkait siapa pemilik kafe dan bagaimana terkait izin usaha kafe tersebut.

“Akhirnya kita (komisi I) berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI-Polri dan RT setempat untuk melakukan penyegelan,” terangnya.

Advertisements

Mengenai tindak lanjut atas penyegelan kafe Arion, Komisi I sebut Afif akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih detailnya.

“Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya. Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapi aktivitas sampai jam 3 subuh, kemudian mabuk-mabukan ini jelas meresahkan warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Turun Aksi Penghijauan Tanam 111 Bibit Pohon di Sempadan Sungai Karang Mumus

Diketahui, penjualan minuman keras (miras) ilegal di Cafe Arion, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan DPRD Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam tadi.

Penyegelan itu dilakukan pihak berwajib sebab para pengunjung Cafe Arion beberapa waktu terakhir kerap membuat kegaduhan karena diduga telah menenggak miras ilegal yang dijual di tempat tersebut.

Advertisements

“Ini (penyegelan) adalag lanjutan operasi malam Sabtu kemaren, mereka (Cafe Arion) tidak dapat melihatkan izin dan mereka sudah kami panggil ke kantor tetapi yang datang bukan ownernya, di situ kita minta surat perijinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perijinannya,” Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda kepada awak media.

Selain permasalahan izin penjualan miras, lanjut Herri, pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi, sekira pukul 03.00 Wita di Cafe Arion terdapat kegaduhan antar pengunjung yang diduga dalam pengaruh miras dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Samarinda Ulu.

Baca Juga:  Samarinda Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

“Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya,” tegas Herri.

Karena dua masalah tersebut, Cafe Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Personel Satpol PP Samarinda dengan cepat memasang stiker di Cafe Arion yang bertuliskan “Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Samarinda”.

Advertisements

Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.

Dalam stiker penyelegan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.

“Tempat ini ditutup sampai surat perizinannya keluar baru bisa beroperasi lagi,” tambah Herri.

(Tim Redaksi Klausa) 

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co