Klausa.co

Satpol PP Samarinda Segel Kosan, Amankan 7 Pasangan Belum Menikah

Sebanyak tujuh pasangan muda mudi diamankan Satpol PP Samarinda saat menggelar razia pada Jumat (14/1/2022) malam.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tujuh pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda saat menggelar razia kos-kosan di Jalan Merdeka 1, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (14/1/2022l) malam.

Selain mengamankan tujuh pasangan belum menikah, petugas turut membawa pemilik kosan tersebut.

Tak hanya itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) juga melakukan penyegelan bangunan kos-kosan yang diduga menjadi wadah mesum tersebut.

Setelahnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang terletak di Jalan Sentosa, Gang Kenangan. Rumah tersebut diduga menjadi tempat untuk menampung barang curian.

Disana petugas memerintahkan si pemilik rumah untuk mengentikan semua kegiatan apapun.

Kepala Satpol PP Samarinda, Muh Darham mengatakan, dari kegiatan razia itu jajarannya melakukan penyegelan sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka 1, RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga:  Ananda Moeis Ungkap Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Saat Serap Aspirasi di Dapilnya

“Kita tutup kos dan penyegelan bangunan, untuk menekan penyakit masyarakat,” tegasnya kepada awak media usai menggelar razia.

Lebih lanjut Darham menyampaikan, di lapangan pihaknya melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk mengecek Izin Usaha dan Izin Bangunan.

“Kami amankan 11 perempuan dan 8 pria. Kita akan lakukan pembinaan bagi yang berstatus pelajar kita panggil orangtua, wali atau guru sekolahnya,” terangnya.

Razia digelar bermula dari adanya keluhan masyarakat. Disebutkan, kalau kos-kosan tersebut kerap terpantau menjadi wadah berkumpul pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum.

Hal ini tentu dianggap meresahkan, disisi lain letak kos-kosan berdekatan dengan Masjid Ja’Mi Baabul Jannah dan Klinik Kesehatan.

Baca Juga:  Andi Harun Ungkap Solusi Krisis Air Bersih di Perumahan Borneo Mukti 2, Booster dan Kerjasama Efektif

“Adanya pasangan muda mudi yang berbeda masuk kos tiap jam,” jelas dia.

Selain itu, penindakan dilakukan karena terjadi pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co