Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim pada Senin (18/4/2022).
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, pertemuan ini merupakan kali pertama di eranya memimpin setelah menggantikan Hasanuddin Mas’ud. Oleh sebab itu, RDP ini sekaligus bersilahturahmi dengan mitra kerjanya.
“Dalam RDP ada tiga pokok materi yang menjadi sorotan kami untuk mendapatkan informasi, yang pertama terkait realisasi APBD tahun 2021, kedua terkait kegiatan APBD Tahun 2022 bidang apa saja dan program kerja apa saja. Selanjutkan ada beberapa kasus yang menjadi pokok bahasan hari ini,” ungkapnya di Kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar.
Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim juga membahas kasus yang telah mencuat di media oleh pegiat lingkungan yaitu terkait eksploitasi hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Lalu, persoalan yang berkembang pula yaitu terkait masalah lingkungan lainnya dan penanganan pemerintah terhadap laporan masyarakat.
Politikus PDIP ini berkomitmen bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan melakukan komunikasi dan koordinasi ke depannya.
“Apalagi masalah lingkungan ini selalu ada persoalan di lapangan, sehingga pastinya kita memerlukan komunikasi untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kemudian untuk masalah teluk Balikpapan saat ini kata Veridiana, sudah disegel. Untuk sementara kegiatan yang ada juga sedang dihentikan karena terkait masalah regulasi. Meskipun, ia membenarkan adanya regulasi yang dibuat oleh Pemda Balikpapan, namun satu sisi juga ada Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem perijinan melalui OSS. Namun satu sisi ada persoalan lingkungan.
“Sementara ini ditarik Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat dan sudah tidak ada kegiatan lanjutan diareal tersebut,” bebernya.
“Pengupasan lahan itu sudah terjadi, jadi hutan Mangrove dari total 20 hektar sudah terkupas sebanyak 14hektar, dampaknya tentu mangrove mengecil apalagi disitu ada anak sungai yang tertutup akibat pengupasan tersebut, walaupun di peta terlihat bahwa ini anak sungai yang mati. Tapi bagaimanapun ini sudah menutup jalur alam,” sambungnya.
(APR/ADV/DPRD Kaltim)