Samarinda, Klausa.co – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) pada Kamis (19/5/2022).
Kebijakan Presiden Jokowi yang berlaku mulai Senin, 23 Mei 2022 mendatang tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini.
Diketahui, kebutuhan Nasional untuk minyak goreng curah kurang lebih sebesar 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan hanya mencapai 64,5 ribu ton.
Akan tetapi setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan mencapai 211 ribu ton per bulannya sehingga melebihi kebutuhan Nasional bulanan. Atas dasar itulah, akhirnya Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi pun mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya bisa mengikuti kebijakan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat. Mengingat, kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi Indonesia saat ini.
“Kita di daerah tentu mengikuti saja apa yang diarahkan Presiden Joko Widodo,” ungkapnya di Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada, Sabtu (21/5/2022).
Namun dalam kesempatan itu, Hadi Mulyadi memberikan masukan agar seharusnya Pemerintah Pusat bisa mengatur sejumlah mekanisme sehingga kebutuhan minyak goreng di Indonesia dapat terus terpenuhi.
“Berdasarkan penjelasan Pak Presiden, kebutuhan minyak goreng sudah tercukupi sehingga larangan sebelumnya dicabut. Saya kira ke depan tidak perlu melakukan stok, cabut, stok, cabut. Tapi seharusnya diatur sedemikian rupa sehingga kebutuhan daerah itu terpenuhi,” tegasnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)