Samarinda, Klausa.co – Janji manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk membayar tunggakan upah 57 mantan karyawan kembali molor. Hingga kini, tak ada kepastian kapan hak-hak pekerja itu akan dilunasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya baru menerima surat resmi dari manajemen rumah sakit pada 4 September 2025. Dalam surat tersebut, RSHD menyatakan tengah menyiapkan langkah melepas sejumlah aset untuk menutup kewajiban.
“Mereka meminta tambahan waktu dengan alasan keuangan. Jadi belum bisa dipastikan kapan pembayaran dilakukan. Intinya, mereka tidak menolak nota penetapan yang sudah diterbitkan, hanya minta penundaan,” ujar Rozani, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, manajemen RSHD sempat memastikan bahwa seluruh tunggakan bakal dibayar paling lambat 29 Agustus 2025. Namun tenggat itu lewat tanpa ada realisasi.
Menurut data Disnakertrans, ada 57 eks karyawan, termasuk dua dokter, yang menuntut pembayaran gaji, kekurangan upah, hingga lembur. Pemerintah sudah menerbitkan nota penetapan pembayaran, dan sejauh ini pihak rumah sakit tidak pernah mengajukan keberatan hukum.
Kasus ini juga sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada April lalu. Disnakertrans bahkan telah melaporkan perkembangan terbaru ke dewan pada Juni 2025.
“Kami terus mengingatkan agar manajemen memprioritaskan hak pekerja, karena itu bagian dari kewajiban yang dilindungi undang-undang,” tegas Rozani. (Din/Fch/Klausa)


















