Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bank Samarinda (Perseroda). Skema kredit fiktif yang berjalan sejak 2019 hingga 2020 itu akhirnya terungkap setelah penyidikan unit Tipikor Satreskrim yang dimulai pada 2023. Nilai kerugiannya terhitung Rp4,68 miliar.
Kasus ini menyeret ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda, serta SN, seorang pengusaha properti. Keduanya diduga bersekongkol mengakali sistem kredit untuk mengalirkan dana bank ke kantong pribadi.
Dari hasil penyidikan, ASN memegang peran kunci. Ia memiliki akses penuh terhadap penyaluran kredit, dan celah inilah yang digunakan untuk meloloskan 15 kredit fiktif dengan total nilai Rp2,7 miliar. Tidak hanya itu, ia diduga menyelewengkan dana pelunasan tiga debitur senilai Rp473 juta dan mencairkan deposito nasabah Rp131 juta tanpa izin.
“ASN memiliki akses penuh terhadap proses kredit. Inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan kredit fiktif dan mengambil dana yang bukan haknya,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
SN, rekan ASN dalam skema ini, disebut menyediakan delapan identitas debitur fiktif. Ia juga mengajukan kredit palsu atas namanya sendiri, menggunakan agunan senilai Rp1 miliar yang tidak valid, termasuk menaikkan nilai jaminan hingga Rp370 juta agar pencairan dana semakin besar.
Berdasarkan audit BPKP Kaltim, ASN memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp2,03 miliar. Sementara SN menikmati hasil lebih besar, yakni Rp2,65 miliar. Total kerugian negara tercatat mencapai Rp4,68 miliar.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp404 juta, 15 berkas kredit fiktif, dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda, serta dokumen transaksi lain yang terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, apalagi di lembaga yang mengelola dana publik. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Kapolresta. (Din/Fch/Klausa)














