Klausa.co

Polisi Gerebek Balapan Liar di Samarinda: Jadi Arena Judi, 5 Pelaku Diciduk

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pada Kamis (13/2/2025). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aksi balapan liar di Samarinda beberapa waktu ke belakang tak hanya soal kebut-kebutan di jalanan. Namun aksi ini telah menjadi ajang perjudian, bahkan terorganisir.

Polresta Samarinda menggerebek aksi balapan liar yang diwarnai perjudian di Simpang Mal Lembuswana, pada Selasa (11/2/2025) dini hari. Alhasil, lima pelaku diciduk.

Dalam operasi ini, diketahui peran para tersangka berbeda-beda. Ada A dan ODS yang menjadi joki, BA dan RW sebagai pengepul taruhan, serta WFB yang bertugas menyediakan sepeda motor. Tak cuma pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit motor dan uang taruhan sebesar Rp 38 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa aksi balapan liar ini sudah lama jadi target operasi karena banyaknya laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Kawal Pemindahan IKN, DPRD Kaltim Bahas Usulan Perda Perlindungan Tenaga Kerja

“Balapan liar ini bukan cuma bahaya buat pengguna jalan, tapi juga jadi sarang perjudian. Makanya, kami bertindak tegas,” ujar Hendri dalam konferensi pers, pada Kamis (13/2/2025).

Demi membongkar praktik ini, petugas menyamar sebagai warga biasa dan menyusup ke lokasi. Begitu bukti terkumpul, langsung dilakukan penyergapan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sistem taruhan ini sudah tertata rapi. Penonton yang ingin bertaruh menyerahkan uang ke pengepul, lalu taruhan dikelola sesuai kesepakatan.

“Total uang taruhan yang kami sita mencapai Rp 38 juta. Pemenang balapan biasanya mendapat 20-30 persen dari total taruhan, pengepul dapat imbalan Rp 100-200 ribu per balapan, sementara penyedia motor bisa meraup Rp 700 ribu,” beber Hendri.

Baca Juga:  Tarif Tes PCR Dalam Pengawasan Polresta Samarinda

Salah satu joki yang ditangkap bahkan mengaku sebagai pembalap bersertifikat yang terpaksa ikut balapan liar karena minimnya ajang resmi.

“Saya sebenarnya pembalap resmi, tapi karena jarang ada event, saya terpaksa ikut balapan liar buat cari uang,” ujarnya.

Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tak berhenti sampai di sini, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya bandar besar yang mengatur taruhan dalam jumlah lebih besar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada aktor utama di balik jaringan perjudian ini,” tegas Hendri.

Kapolresta pun mengingatkan, tak ada tempat bagi aksi balapan liar dan perjudian di Samarinda.

Baca Juga:  Kisah Pilu MF, Tewas Terbungkus Karung di Selokan

“Ini peringatan keras. Bila masih ada yang nekat, kami akan bertindak lebih tegas,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co