Samarinda, Klausa.co – Belum sepekan penyelidikan intensif, Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengungkap dalang di balik penembakan brutal yang menewaskan seorang pria berinisial DIP (35) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, pada dini hari Minggu (4/5/2025).
Pelaku ke-10 yang ditangkap, R alias K, ditengarai sebagai otak dari aksi berdarah tersebut. Ia diamankan pada Selasa malam (6/5/2025).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut R tidak sekadar pelaku tambahan. Perannya sentral, yakni mengendalikan komunikasi, mengatur eksekusi, hingga menyediakan senjata api.
“Pelaku K yang mengoordinasi semua. Dari memantau korban di tempat hiburan malam, menyuruh IJ untuk mengeksekusi, sampai menyiapkan senjata,” jelas Hendri dalam konferensi pers, pada Kamis (8/5/2025).
Motif di balik penembakan ini bukan soal uang. Bukan pula soal perebutan wilayah. Penyelidikan menyebut ada alasan personal yang menjadi pemantik utama, yakni dendam. Diketahui, korban DIP adalah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan kakak dari pelaku K dan eksekutor IJ pada 2021 silam, dalam insiden berdarah di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda.
“Tak ada imbalan apa pun. Ini aksi solidaritas antarteman, membalas apa yang mereka anggap sebagai kehilangan,” kata Hendri.
Dalam pra-rekonstruksi, polisi menyampaikan detail, pelaku melepaskan enam tembakan. Satu dari atas motor, empat di tubuh korban, dan satu tembakan terakhir ke udara—sebagai penanda akhir aksi.
Rangkaian komunikasi para pelaku dilakukan secara sistematis via WhatsApp. Dari pesan teks hingga panggilan suara, polisi mengumpulkan bukti-bukti digital yang menguatkan skenario perencanaan.
Satu hal yang masih menjadi fokus polisi, yakni senjata yang digunakan dalam eksekusi disebut-sebut sempat dikubur oleh pelaku lain, A, di kebun yang berlokasi di Jalan PU, Samarinda Seberang. Hingga kini, penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal muasal senjata tersebut.
Kendati sempat beredar spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, Hendri menegaskan tak ada keterkaitan tersebut.
“Nama para pelaku maupun korban tak tercatat dalam database kasus narkoba di Polresta atau Polda Kaltim,” katanya.
Saat ini, seluruh pelaku telah dipindahkan ke Polda Kaltim dengan alasan keamanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan. (Din/Fch/Klausa)