Klausa.co

Polemik Beasiswa GratisPol: LBH Samarinda Buka Posko, 39 Mahasiswa Layangkan Aduan

Konferensi pers temuan posko aduan penerima gratispol yang digelar LBH Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Program Beasiswa GratisPol garapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini menuai rapor merah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda resmi membuka Posko Pengaduan setelah menemukan indikasi kegagalan sistemik yang merugikan ratusan mahasiswa.

​Hingga Senin (2/2/2026), tercatat 39 mahasiswa telah melayangkan aduan resmi. Namun, angka ini diprediksi hanya fenomena gunung es. Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, mengungkapkan bahwa jumlah riil korban jauh lebih besar.

​”Kami meyakini jumlah korban jauh lebih banyak. Banyak mahasiswa yang masih sekadar berkonsultasi atau memilih menunggu kepastian dari kampus sebelum melapor resmi,” tegas Fadilah dalam konferensi pers di Samarinda.

​Berdasarkan data LBH Samarinda, karut-marut program ini menyasar mahasiswa di dalam maupun luar Benua Etam, mencakup lebih dari 20 universitas di luar Kaltim. Pemicunya beragam, mulai dari masalah teknis hingga kebijakan yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga:  Gratispol Jalan Terus Meski Pergub Masih Digodok, Pemprov Kaltim Gunakan Skema Kerja Sama

LBH Samarinda memerinci 39 aduan yang masuk ke meja mereka. Terdiri 10 aduan dana tidak tidak cair, pembatalan sepihak sebanyak 8 aduan, dan sistem eror sebanyak 7 aduan. Dua kelompok laporan lainnya, persoalan domisili sebanyak 7 aduan, dan masalah administrasi ada 7 laporan.

​LBH juga menyoroti temuan di Universitas Mulawarman (Unmul), yang sekitar 300 mahasiswa dilaporkan mengundurkan diri dari program GratisPol. Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya masalah serius dalam penyelenggaraan beasiswa tersebut.

​Kritik Terhadap Pergub Nomor 24 Tahun 2025
​Tak hanya soal teknis, LBH Samarinda membidik landasan hukum program ini, yakni Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai memuat pasal-pasal bermasalah, seperti pembatasan usia, pelarangan kelas malam/eksekutif, hingga ketiadaan mekanisme keberatan.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Aset Terbengkalai, Minta Pemprov Kaltim Cepat Bertindak

​”Ada mahasiswa yang sudah menetap di Kaltim sejak kecil, tapi kehilangan hak hanya karena perubahan administrasi. Ini masalah sistemik yang menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tambah Fadilah.

​Kekecewaan serupa diutarakan Zahra, salah satu pengadu yang juga mahasiswa S2. Dia membandingkan kerumitan GratisPol dengan program beasiswa era sebelumnya.

​”Waktu S1 saya penerima Kaltim Cemerlang, administrasinya mudah dan lancar. Kenapa sekarang justru ribet? Padahal sistem yang lama sudah bagus,” keluhnya.

​Hingga saat ini, Pemprov Kaltim belum menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kekacauan program ini. LBH Samarinda menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.

​”Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan administratif. Kami akan melanjutkan advokasi, baik non-litigasi maupun litigasi,” tegas Fadilah. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Unmul Terapkan PJJ dan Skema Kerja Hybrid, Rektor: Tetap Jaga Mutu Pembelajaran

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co