Samarinda, Klausa.co – Sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Kalimantan Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, segera bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bersiap memberikan jawaban atas dalil-dalil yang dilayangkan pemohon.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Panel Hakim 3 yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, memeriksa permohonan dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Ramaon Dearnov Saragih, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa sidang kedua akan dilangsungkan pada 21 Januari 2025.
“Kami sedang mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon,” ujarnya.
Sidang ini akan memuat pemeriksaan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Bawaslu Kaltim, dan jawaban dari KPU sebagai termohon.
“Data-data telah kami siapkan untuk menanggapi gugatan ini,” tambahnya.
Sidang PHP Kada menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi. Selain memastikan penyelesaian sengketa, proses ini juga menjadi instrumen hukum yang menjamin transparansi dan keadilan dalam Pilkada.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum Isran Noor, Refly Harun, membacakan empat pokok gugatan. Ia menyoroti adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk politik uang, ketidaknetralan penyelenggara, hingga keterlibatan struktur pemerintahan dalam praktik ilegal tersebut.
Refly mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara. Ia juga menuntut diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, dan meminta MK menetapkan pasangan Isran-Hadi sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024.
Meski selisih suara antara kedua pasangan mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen, yang notabene tidak memenuhi syarat minimal 1,5 persen dalam Pasal 158 UU Pilkada, Refly berdalih bahwa pelanggaran TSM dapat menjadi alasan gugatan tetap diterima. Sebagai bukti, pihaknya melampirkan video dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor 2.
Gugatan ini menjadi ujian besar bagi proses demokrasi di Kalimantan Timur. Jika diterima, MK bisa membatalkan keputusan KPU dan mengubah peta hasil Pilgub Kaltim. Hingga sidang kedua digelar, bola panas ini masih ada di tangan MK, yang akan memutuskan apakah dalil TSM dapat menggugurkan hasil pilkada.
Sementara itu, kubu Rudy Mas’ud-Seno Aji yang memenangkan suara dengan 996.399 suara tetap percaya diri mempertahankan kemenangan mereka. (Nur/Fch/Klausa)