Klausa.co

Penyaluran Bantuan Pembiayaan Kuliah Dinilai Lambat, DPRD Kaltim Soroti Tata Kelola

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengeksekusi pencairan bantuan pembiayaan perguruan tinggi yang selama ini dikenal publik sebagai program Gratispol. Transfer dana dilakukan pada 13 November 2025 dengan total Rp44,5 miliar, namun hanya tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah menerima kucuran anggaran tersebut.

Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi penerima terbesar dengan lebih dari Rp22,4 miliar. Disusul Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6,3 miliar, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4,8 miliar, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4,6 miliar, Poltekkes Kemenkes Kaltim Rp3,5 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,5 miliar, serta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sekitar Rp604 juta.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Klaim Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Pengamat Ingatkan Reklamasi Tak Pulihkan Ekologi

Di sisi lain, pencairan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) belum bisa dilakukan. Pemerintah masih menunggu rampungnya verifikasi berkas dan pembaruan rekening institusi. Sejumlah kampus tercatat belum memperbarui rekening lembaga, sehingga proses penyaluran terhambat.

Situasi ini ikut memantik sorotan, terutama terkait transparansi verifikasi kampus penerima hingga keakuratan pelaporan manfaat bagi mahasiswa.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengingatkan bahwa program tersebut secara resmi bukan bernama Gratispol. Dalam regulasi, skema itu masuk kategori “bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi”.

“Itu hanya jargon kepala daerah. Dalam Pergub, nomenklaturnya bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).

Agusriansyah menyebut Komisi IV sudah terlibat sejak tahap perencanaan RPJMD. Setiap janji politik, katanya, wajib terintegrasi lebih dulu ke dokumen perencanaan sebelum diturunkan menjadi kebijakan operasional.

Baca Juga:  Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah Siap Uji Publik

“Setelah itu diperkuat dengan Pergub. Prosesnya panjang dan harus melalui konsultasi dengan Kemendagri,” ujarnya.

Tahun ini, total anggaran bantuan pembiayaan perguruan tinggi mencapai sekitar Rp96 miliar. Dengan pembagian Rp44 miliar dialokasikan untuk PTN, dan Rp26 miliar untuk PTS.

“Ada sekitar 10 PTS yang rekeningnya tidak aktif atau belum diperbarui. Ini yang membuat proses lambat,” tegasnya.

Agusriansyah meminta pemerintah segera menyalurkan dana kepada kampus yang administrasinya sudah lengkap, sementara kampus yang bermasalah harus diputuskan apakah menunggu atau diberi opsi kebijakan lain.

Dengan besarnya dana yang dikelola, Agusriansyah menilai Pergub saja tidak cukup. Ia mendorong agar Pemprov Kaltim menyiapkan payung hukum yang lebih kuat.

Baca Juga:  Pembahasan APBD Kaltim Terasa Mepet, DPRD: Bukan Terburu-Buru, Justru Lebih Hati-Hati

“Dengan besarnya anggaran, Pergub menurut saya kurang memadai. Program ini perlu Perda agar perlindungan hukumnya jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya kebingungan di internal Pemprov terkait klasifikasi anggaran. Bantuan pembiayaan perguruan tinggi tidak dihitung sebagai belanja pendidikan, sehingga tidak masuk mandatory spending 20 persen.

“Ini harus diperjelas supaya tidak menimbulkan salah perhitungan dan tidak mengganggu tugas utama pemerintah provinsi,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co