Samarinda, Klausa.co – Penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) tercampur air menuai antusias tinggi. Sejak Senin (14/4/2025), halaman Kantor Kecamatan Sungai Pinang sudah dipadati warga sejak pagi. Sayangnya, keterbatasan kuota membuat banyak warga pulang dengan tangan kosong.
Plt Camat Sungai Pinang, Mohamad Joni, menyebut penyaluran bantuan ini merupakan langkah cepat dari Pemkot dalam merespons keluhan masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepedulian nyata dari pemerintah. Sesuai arahan Wali Kota, kami hadir untuk membantu, bukan memperpanjang polemik soal asal usul masalah,” ucap Joni.
Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan program, terutama soal keterbatasan kuota. Dari data sementara, tercatat sekitar 600 kendaraan warga mengalami kerusakan akibat BBM tercampur di seluruh Samarinda. Dengan distribusi di 10 kecamatan, tiap kecamatan hanya mendapat jatah 60 kendaraan penerima bantuan.
Fahrial, salah satu warga yang berhasil menerima bantuan, mengaku bersyukur. Ia menyebut motornya mulai bermasalah usai mengisi BBM di SPBU Kebaktian.
“Biasanya nggak pernah ada masalah. Motor langsung brebet. Bantuan ini sangat membantu untuk biaya bengkel,” ujarnya.
Namun tak semua warga bernasib sama. Caca, warga Jalan Gerilya, harus gigit jari karena kuota bantuan di kecamatannya sudah habis.
“Baru tahu dari teman soal bantuan ini. Begitu datang, katanya sudah penuh. Padahal motor saya juga rusak karena BBM campuran air,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Adit, warga lain di Sungai Pinang. Ia berharap ada solusi agar warga terdampak lainnya juga bisa mendapat bantuan.
Menanggapi hal ini, Camat Mohamad Joni menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mencari jalan keluar.
“Kami berharap ada mekanisme subsidi silang atau penambahan kuota. Kami juga akan tingkatkan penyebaran informasi agar warga tidak ketinggalan,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menetapkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu bagi warga yang kendaraan bermotornya rusak dalam periode 28 Maret hingga 8 April 2025 akibat BBM tercampur. (Din/Fch/Klausa)