Samarinda, Klausa.co – Kasus penembakan di atas tugboat TB Senkhe 25 di perairan Sungai Mahakam memantik perhatian publik. Insiden yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ini diungkap Polresta Samarinda dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kejadian ini sebagai imbas persaingan usaha di sektor jasa labuh.
Pelaku, pria berinisial MYT, diduga menembak rekannya dengan senjata angin. Aksi itu dipicu sengketa peluang usaha di kawasan perairan strategis tersebut.
“Persaingan kerja memicu emosi tersangka. Ia merasa peluangnya diambil korban,” ujar Ary.
MYT menuding korban mendahuluinya dalam melayani sebuah kapal tanpa memberi kesempatan. Emosi memuncak, ia meraih senjata angin yang dimilikinya dan menembak kepala korban. Meskipun luka yang ditimbulkan hanya goresan, polisi mengkategorikan tindakan itu sebagai penganiayaan serius.
“Senjata angin ini sebenarnya digunakan untuk berburu. Namun, penyalahgunaannya jelas melanggar hukum,” kata Ary.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit. Meski kondisinya kini stabil, trauma akibat kejadian tersebut membekas. Polisi bergerak cepat mengamankan MYT bersama barang bukti berupa senjata angin dan sebuah speedboat yang digunakan saat insiden.
Insiden ini mencerminkan ketegangan yang tak jarang muncul dalam persaingan bisnis di sektor jasa pelabuhan. Pelayanan kapal yang membutuhkan ketepatan waktu sering kali memunculkan konflik, apalagi di wilayah perairan yang padat aktivitas.
Polisi menjerat MYT dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti tersangka. Ary menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan.
“Kekerasan tidak menyelesaikan masalah, justru merugikan semua pihak. Kami akan memproses kasus ini dengan tuntas,” tutup Ary. (Yah/Fch/Klausa)