Klausa.co

Pemekaran Desa di Kukar Masuk Prolegda 2025, Tiga Syarat Ini Jadi Penentu Kelancaran Proses

Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menghidupkan wacana pemekaran wilayah. Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kukar beberapa hari lalu, pemerintah daerah resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di level bawah.

Namun, di balik euforia pemekaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengingatkan bahwa proses ini tidak hany fokus di penambahan jumlah desa. Sedikitnya, ada tiga syarat mendasar yang menurutnya harus dijalankan dengan serius. Ini dipenuhi agar pemekaran tidak justru menjadi sumber masalah baru kelak.

β€œPertama-tama kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi DPRD. Kita bersyukur, proses ini insyaallah bisa berjalan baik seperti pemekaran desa sebelumnya,” kata Sunggono saat dikonfirmasi usai rapat.

Baca Juga:  Membina Petani Milenial, Upaya Desa Loh Sumber Memperkuat Ketahanan Pangan

Syarat pertama yang disorot Sunggono adalah kewajiban setiap desa baru untuk melewati tahap sebagai desa persiapan sebelum berstatus definitif. Menurutnya, tahapan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati dan menjadi filter awal dalam memastikan kesiapan administratif maupun sosial.

β€œDesa tidak bisa langsung definitif. Harus ada masa sebagai desa persiapan yang dievaluasi secara berkala,” jelasnya.

Catatan kedua yang dinilai tak kalah penting ialah perlindungan terhadap kearifan lokal. Sunggono menegaskan, pemekaran tidak boleh mengorbankan budaya, adat istiadat, ataupun identitas masyarakat yang selama ini menjadi fondasi sosial desa.

β€œPemekaran bukan berarti memutus warisan. Jangan sampai justru menggerus nilai-nilai lokal yang sudah melekat di masyarakat,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Unmul Buka Prodi Tari, Pemprov Kaltim Harap Jadi Benteng Budaya Lokal

Terakhir, Sekda menyebut soal kejelasan batas wilayah. Ia mengingatkan, proses pemekaran tidak memicu sengketa tapal batas, apalagi dengan adanya sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

β€œKita tidak ingin ada tumpang tindih administratif. Harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” katanya.

Rencana pembentukan tujuh desa baru ini sejatinya sudah diajukan lewat Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Namun karena keterbatasan waktu dan prioritas legislasi, baru bisa dibahas dalam Prolegda 2025.

DPRD Kukar disebut siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut rencana pemekaran tersebut. Proses panjang masih harus ditempuh, tapi pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan membawa manfaat besar bagi tata kelola dan pemerataan pembangunan desa. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Menghubungkan Desa, Membangkitkan Ekonomi Pertanian, Komitmen Rendi Bangun Infrastruktur Sebulu

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co