Samarinda, Klausa.co – Arus kendaraan berplat nomor luar daerah yang kian padat di Kalimantan Timur (Kaltim) disorot legislator. Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai keberadaan ribuan kendaraan yang beroperasi lama tanpa mengganti identitas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nurhadi menyebut banyak kendaraan, baik mobil pribadi maupun armada perusahaan tambang, yang beroperasi rutin di Kaltim namun tetap memakai plat nomor daerah asal. Kondisi ini dianggap merugikan daerah, terutama ketika kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas umum yang dibiayai APBD.
“Kalau sudah beraktivitas lama di Kaltim, mestinya balik nama dan pajaknya mengikuti tempat penggunaan,” ujar Nurhadi, Kamis (4/12/2025).
Ia menyoroti fenomena parkiran di Balikpapan yang dipenuhi mobil berplat B, D, DD, L, hingga S. Padahal, menurutnya, warga lokal yang membayar pajak dan retribusi justru sering kesulitan mendapatkan ruang parkir.
“Kendaraan plat luar bayar pajak di daerah asal, tapi yang menanggung kerusakan jalan dan fasilitas di sini siapa? Ya Kaltim. Itu tidak adil,” tegasnya.
Nurhadi memahami bahwa Samsat tak bisa memungut pajak ganda. Namun ia menilai perlu ada langkah tegas bagi kendaraan yang beroperasi satu hingga dua tahun di Kaltim tanpa mengganti plat.
Ia meminta Samsat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaraan yang tak menyesuaikan administrasinya, termasuk memberikan teguran bila diperlukan.
“Ini bukan soal menutup diri dari daerah lain. Ini soal keadilan dan soal bagaimana PAD Kaltim bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















