Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Nadiem Makarim Hentikan Lonjakan UKT, Kemenangan Aspirasi Mahasiswa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Sebuah pemberitahuan dilontarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada Senin (27/5/2024). Dia mengumumkan pembatalan kebijakan kontroversial terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan ini datang sebagai respons terhadap sorotan publik yang intens terhadap lonjakan UKT di beberapa universitas. Sebagai informasi, kenaikan UKT cukup signifikan dari golongan empat ke golongan lima, dengan persentase rata-rata antara lima hingga sepuluh persen.

Kebijakan ini sebelumnya memicu gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri, menandakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap sistem pendanaan pendidikan tinggi yang dirasa memberatkan.

Dalam penjelasannya, Nadiem menyatakan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah serangkaian dialog konstruktif dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Merdeka Belajar, Pesan Terakhir Nadiem Makarim untuk Guru Indonesia
Advertisements

“Kami di Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak menaikkan UKT tahun ini dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proposal peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri,” ujar Nadiem, usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dikutip dari JPNN.com, Bagi Nadiem, tidak akan ada mahasiswa yang terdampak oleh kenaikan UKT pada tahun ini. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali permintaan kenaikan UKT dari setiap universitas untuk tahun depan, dengan prinsip keadilan dan kewajaran sebagai dasar pertimbangan.

Baca Juga:  KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Era Muhaimin Iskandar

Nadiem juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan rektor universitas, atas masukan dan pandangan yang telah diberikan.

“Detail kebijakan selanjutnya akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” tutup Nadiem. (Nur/Mul/Klausa)

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co