Samarinda, Klausa.co – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberi batas waktu hingga Agustus 2026 kepada pemilik kios di Pasar Pagi yang belum mulai berjualan. Jika tetap dibiarkan kosong, pemerintah akan menarik kembali hak penggunaan kios dan mengalihkannya kepada pedagang yang benar-benar siap membuka usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan sebagian besar kios di Pasar Pagi sebenarnya telah memiliki pemilik. Namun, dari sekitar 2.500 unit tempat usaha yang tersedia, sekitar 1.500 kios hingga kini masih belum beroperasi.
Menurutnya, banyak pedagang memilih menunggu kondisi pasar kembali ramai sebelum membuka usaha. Sikap tersebut justru dinilai memperlambat pemulihan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Pagi.
“Kami sudah menyampaikan kepada pedagang agar segera mengisi tempat tersebut,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan, kewajiban menempati kios telah diatur dalam perjanjian penggunaan. Pedagang diberikan waktu paling lama tiga bulan sejak penandatanganan dokumen untuk mulai menjalankan usahanya.
Sebagai tahap awal, Disdag akan menerbitkan pengumuman resmi sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pemilik kios yang belum memanfaatkan tempat usahanya.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pembenahan fasilitas pendukung, mulai dari perbaikan jaringan kelistrikan hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan jumlah pengunjung.
Nurrahmani menyebut aktivitas di Pasar Pagi mulai menunjukkan perkembangan melalui pelaksanaan bazar dan kegiatan olahraga. Namun, kondisi tersebut belum mampu mendongkrak kunjungan belanja karena sebagian besar kios masih tutup sehingga pilihan barang bagi masyarakat belum lengkap.
Di sisi lain, ia mengakui perlambatan ekonomi turut memengaruhi keberanian pedagang untuk kembali berjualan.
“Kita usahakan mengambil langkah-langkah supaya pedagang mengisi kios, kemudian ada beberapa hal yang akan kita benahi, termasuk listrik dan fasilitas lainnya agar kegiatan di sana berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dari total sekitar 2.500 tempat usaha yang tersedia, hanya sekitar 10 lapak yang hingga kini belum memiliki pemilik. Selebihnya telah dialokasikan kepada pedagang, tetapi banyak yang belum dimanfaatkan.
Disdag memastikan tenggat waktu hingga Agustus menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kios untuk mulai beroperasi. Jika tetap kosong, hak penggunaan kios akan dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada pedagang lain yang siap menjalankan usaha.
“Kalau memang tidak ditempati, berarti dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” tegas Nurrahmani. (Din/Fch/Klausa)









