Samarinda, Klausa.co – Musyawarah adat di Lamin Adat Muang Raya, Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (13/9/2025), menghasilkan keputusan tegas. Para tetua adat Dayak sepakat menyatakan Lukas Himuq melakukan pelanggaran adat berat karena menolak hadir dalam sidang adat yang membahas persoalan rumah tangganya dengan Dewi Afrikana.
Keputusan itu diambil setelah forum adat lintas etnis Dayak Kayan, Kenyah, Bahau, Tunjung, hingga Benuaq berlangsung sejak sore hingga malam hari. Padahal, musyawarah ini awalnya diharapkan menjadi ruang mediasi. Namun, ketidakhadiran Lukas membuat jalannya sidang adat berakhir alot.
Ketua Adat Kenyah Kaltim, Gun Ingan, menegaskan sikap Lukas bukan sekadar persoalan keluarga. Apalagi
“Adat ini bukan untuk menghakimi, tapi memberi nasihat. Namun beliau tidak berkenan hadir. Malam ini, adat memutuskan perkara diserahkan ke hukum positif, dan kami berharap hakim mempertimbangkan hasil musyawarah adat,” tegasnya.
Gun Ingan menambahkan, dugaan perselingkuhan Lukas dengan perempuan lain saat masih berstatus suami Dewi semakin memperberat pelanggaran.
“Dia tak hanya melanggar janji pernikahan, tapi juga meremehkan panggilan tokoh-tokoh adat. Itu luka bagi marwah Dayak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Adat Desa Budaya Pampang, Esrom Palan, menegaskan kasus ini tidak boleh disepelekan.
“Kalau ini dibiarkan, generasi akan menyepelekan adat dan martabat kita akan runtuh,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Adat Muang Raya, Badri Surek, memberi penekanan agar keputusan adat tidak memicu perpecahan baru. Ia mengingatkan bahwa anak tetap harus mendapat kasih sayang meski orang tua berpisah.
Dewi Afrikana, pihak yang melaporkan perkara ini ke adat, menyebut langkahnya semata untuk menjaga marwah adat Dayak.
“Karena suami tidak ada itikad baik, bahkan keluarganya mendorong lamaran dengan perempuan lain padahal masih terikat pernikahan, saya serahkan ke adat. Supaya adat tidak dianggap bisa dilewati begitu saja,” ucapnya.
Dewi juga menyinggung soal hak usaha keluarga yang menurutnya berasal dari warisan orang tua. Ia meminta agar usaha itu tidak dikuasai sepihak oleh Lukas. Meski begitu, ia tetap membuka ruang bagi Lukas untuk bertemu anak-anaknya.
Musyawarah adat akhirnya memutuskan empat poin. Di antaranya, Lukas dinyatakan melakukan pelanggaran adat berat. Poin kedua, seluruh harta hasil perkawinan menjadi hak anak-anak, bukan untuk Lukas. Semenatara, pada poin ketiga, Lukas berkewajiban menafkahi dan membiayai pendidikan anak-anak. Terakhir, Hak asuh anak-anak berada pada Dewi Afrikana.
Putusan ini akan dituangkan dalam dokumen resmi lembaga adat dan diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta sebagai bahan pertimbangan perkara perceraian.
Musyawarah di Lamin Muang Raya malam itu menjadi penegasan bahwa hukum adat Dayak masih hidup dan harus dihormati.
“Ketidakhadiran pelaku bukan berarti masalah selesai. Justru adat harus tegak supaya jadi pelajaran,” pungkas Dewi, yang diamini para tokoh adat. (Din/Fch/Klausa)


















