Samarinda, Klausa.co – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia kembali mengangkat sinyal bahaya dari jantung Pulau Kalimantan. Lewat diskusi hybrid yang terhubung dari Pontianak, para pegiat lingkungan dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong pemerintah menghentikan sementara pemberian izin tambang. Alasannya, kerusakan ekologis sudah mencapai titik yang tak lagi bisa ditutup mata.
Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan yang memimpin jalannya diskusi, menegaskan persoalannya bukan sekadar maraknya aktivitas ekstraksi. Ia menyebut Kalimantan kini menanggung krisis ekologis besar akibat ekspansi tambang yang minim kontrol.
“Kerusakan ekologis terjadi nyata. Kualitas hidup masyarakat di sekitar tambang ikut menurun,” kata Laili, Jumat (28/11/2025).
Ia mencontohkan Kaltim, ada puluhan lubang bekas tambang masih dibiarkan menganga. Rendahnya kepatuhan terhadap reklamasi membuat kawasan itu menjadi perangkap maut, memakan banyak korban jiwa dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Buyung Marajo, Koordinator Pokja30 Kaltim, menambahkan bahwa 10 daerah di Kaltim masih menggantungkan pendapatan dari dana bagi hasil sektor migas dan batu bara. Namun, ketergantungan itu dibayar mahal oleh masyarakat yang tinggal di lingkar tambang.
Ia mengingatkan bahwa setelah UU Minerba direvisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan diambil alih pemerintah pusat. Situasi ini, menurutnya, membuka ruang lebar bagi praktik kolusi dan nepotisme.
“Di Kaltim, hanya 19 inspektur tambang yang harus mengawasi 1.400 izin. Wajar kalau banyak pelanggaran tak terpantau,” ucap Buyung.
Belum lagi regulasi baru lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan sebagian kewenangan ke pemerintah provinsi, tetapi tak disertai mekanisme kompetitif perizinan. Ia menyebut pengawasan lemah, biaya tinggi, serta tertutupnya akses informasi publik sebagai masalah yang terus berulang.
Buyung juga menyoroti kerugian negara akibat tata kelola yang korup, yang ia perkirakan mencapai Rp 5,7 triliun, selain konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat.
Dari sisi ekologis, Among dari Perkumpulan PADI Indonesia mengingatkan bahwa krisis biodiversitas tak kalah genting. Ia menyebut sebagian cadangan batu bara terbesar nasional justru berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
“Di Kaltim, 38 persen cadangan nasional batu bara berada di dalam konsesi seluas 1,5 juta hektare. Sekitar 29 persen di antaranya berada di ekosistem hutan, termasuk 55 ribu hektare hutan primer,” jelasnya.
Menurut Among, moratorium bisa menjadi titik balik untuk memperbaiki arah tata kelola sektor tambang. Namun wacana tersebut semakin tersisih oleh narasi transisi energi dan pendapatan negara yang terus didorong dari komoditas alam.
Laili menutup diskusi dengan peringatan keras. Baginya, kerusakan lingkungan dan memburuknya kualitas hidup masyarakat tambang bukan ancaman abstrak keduanya sudah terjadi dan makin meluas.
“Ini harus jadi perhatian serius. Moratorium adalah langkah awal yang tak bisa lagi ditunda,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)















