Klausa.co

Modusnya Pura-pura Pangku, Kakek di Samarinda Cabuli Bocah 5 Tahun

Ilustrasi Anak Perempuan Korban pencabulan. (Foto : Google)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Seorang kakek berusia 63 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak berusia 5 tahun.

Aksi bejat kakek itu bermula saat pelaku melihat sejumlah anak bermain di pinggir jalan depan tempat tinggalnya di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kamis (12/5 /2022).

“Ada anak-anak bermain di jalan. Alasannya, pelaku pinggirkan anak-anak,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).

Setelah anak-anak itu dipinggirkan, kakek cabul itu menggendong salah satu anak perempuan. Saat akan digendong pelaku, anak tersebut meronta dan hampir terjatuh. Namun, pelaku menangkapnya.

“Pas mau terjatuh saat lagi dipangku itulah pelaku tidak sengaja terpegang bagian kemaluan korban,” ucap Teguh.

Berawal dari ketidaksengajaan tersebut, kakek malah berbuat mesum dengan memasukkan tangannya ke dalam celana anak perempuan itu. Aksi pencabulan itu pun dilihat oleh anak-anak lain yang bermain dengan korban.

Korban pun teriak dan menangis. Pelaku melepaskannya. Korban bersama teman-temannya kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban.

Setelah mendengarkan penjelasan anak dan teman-teman korban, sang ibu mengadukan kejadian itu kepada suaminya. Orangtua korban pergi melapor ke Polresta Samarinda.

Laporan itu langsung diselidiki polisi dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk teman-teman korban, serta terduga pelaku.

“Setelah kami mintai keterangan pelaku berulang-ulang, barulah terungkap. Kemudian kami amankan pelaku. LP (Laporan Polisi) itu 12 Mei, kami tangkap pelaku 18 Mei 2022,” ujarnya.

Saat penyidikan, Kakek cabul itu mengaku tidak sengaja memegang kemaluan korban yang saat itu nyaris terjatuh dari pangkuannya. Pelaku juga berdalih baru sekali itu berbuat demikian.

Selain itu, keterangan saksi lain menyebut pelaku kerap bertingkah genit terhadap anak-anak perempuan.

“Tetangganya yang lain memang curiga dengan si pelaku, karena memang suka berkelakuan yang genit-genit,” terangnya.

Saat diperiksa penyidik, pelaku juga sempat membantah telah melakukan pencabulan anak. Namun, dari hasil visum membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana dalam korban.

Atas perbuatannya, Kakek cabul kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polresta Samarinda. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co