Klausa.co

Menanti Kandidat Kedua, KPU Samarinda Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang tercatat mendaftar, yaitu duet Andi Harun dan Saefuddin Zuhri. Dengan keputusan ini, pendaftaran paslon diperpanjang hingga 4 September 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, menegaskan perpanjangan ini merupakan strategi KPU untuk membuka peluang bagi partai politik lainnya agar turut serta dalam kontestasi Pilkada.

“Hingga batas waktu pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita, baru satu paslon yang diusung oleh koalisi partai politik,” ungkap Arif ketika dihubungi Klausa.co via WhatsApp pada Selasa (3/9/2024).

Perpanjangan ini, menurut Arif, bukanlah langkah yang diambil tanpa dasar. Sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU diberi wewenang memperpanjang masa pendaftaran apabila hingga akhir masa pendaftaran awal hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.

Baca Juga:  Kamaruddin Dukung Taman Bebaya Fair sebagai Wadah Promosi UMK dan Pariwisata Samarinda
Advertisements

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, partai politik lainnya dapat segera mendaftarkan calon mereka,” imbuhnya.

Hingga saat ini, KPU mencatat belum ada partai politik yang mengambil akun pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada. Dalam situasi yang genting ini, KPU Samarinda terus memantau kondisi serta aktif berkomunikasi dengan berbagai partai politik, mengupayakan agar Pilkada 2024 tidak hanya diikuti oleh satu paslon. KPU RI juga tak tinggal diam, dengan langsung mengirimkan perwakilan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk memantau situasi di Samarinda.

Baca Juga:  RPJPD Samarinda 2025-2045 Sah, Siap Jadi Pusat Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa

Menurut ketentuan, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon baru harus mengantongi minimal 7,5 persen atau sekitar 33.457 suara. Jika hingga 4 September 2024 pukul 23.59 WITA tidak ada calon tambahan yang muncul, maka Pilkada Samarinda dipastikan akan berjalan dengan satu pasangan calon saja.

Namun, Arif tetap optimis bahwa upaya KPU ini akan membuahkan hasil.

Advertisements

“Jika ada paslon tambahan yang mendaftar, kami akan segera melakukan verifikasi administrasi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersama Prabowo, Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelajar di Kota Samarinda

Pilkada Samarinda diharapkan menjadi ajang kontestasi yang lebih kompetitif, sesuai dengan prinsip demokrasi yang selalu dijunjung tinggi oleh KPU.

“Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait hingga batas waktu yang ditentukan,” tutup Arif. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co