Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membatalkan pengadaan satu unit mobil dinas baru yang sempat menuai sorotan publik. Kendaraan mewah senilai Rp8,49 miliar itu dipastikan dikembalikan ke penyedia, dan dananya akan masuk kembali ke kas daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah gelombang kritik berkembang di masyarakat terkait pembelian mobil operasional gubernur melalui APBD Perubahan 2025. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memerintahkan agar kendaraan tersebut segera diproses pengembaliannya.
“Kami menghargai kritik dan saran masyarakat. Karena itu, kami perintahkan KPA dan PPK segera memproses pengembalian mobil tersebut,” demikian keterangan resmi Pemprov Kaltim.
Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. Unit tersebut diadakan melalui CV Afisera Samarinda dengan nilai kontrak Rp8.499.936.000.
Kendaraan itu telah diserahkan pada 20 November 2025. Namun hingga kini masih berada di Jakarta dan belum pernah digunakan untuk operasional gubernur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus juru bicara Pemprov, Muhammad Faisal, memastikan pengembalian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemprov telah menyurati penyedia dan mendapat persetujuan untuk pengembalian barang berikut dana secara penuh.
“Alhamdulillah penyedia berkenan menerima kembali mobil dan mengembalikan dana secara utuh sesuai yang telah diterima,” ujar Faisal, Senin (2/3/2026).
Dana Wajib Kembali Maksimal 14 Hari
Menurut Faisal, setelah kesepakatan tertulis dicapai, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima pengembalian barang. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat. Setelah berita acara diteken, penyedia wajib menyetorkan dana ke kas daerah paling lambat 14 hari.
“Sudah disanggupi. Setelah serah terima, maksimal 14 hari dana kembali,” katanya.
Dia menegaskan, mekanisme pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke kas daerah, sebagaimana pembayaran awal yang menggunakan skema langsung (LS).
“Tidak mungkin tunai. Semua melalui sistem perbendaharaan,” tegasnya.
Faisal juga memastikan tidak ada unsur wanprestasi dalam proses ini karena kedua pihak sepakat secara tertulis untuk membatalkan pengadaan.
“Wanprestasi itu kalau salah satu pihak tidak sepakat. Ini dua-duanya sepakat, jadi aman,” ujarnya.
Sebelum keputusan diambil, Pemprov Kaltim menggelar rapat internal bersama biro terkait, BPKAD, Inspektorat, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Faisal menegaskan, pembatalan tidak dipicu tekanan dari lembaga eksternal seperti KPK maupun Kemendagri.
“Ini murni keputusan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan aspirasi publik,” katanya.
Untuk sementara, Gubernur akan menggunakan kendaraan dinas lama. Opsi penyewaan kendaraan juga dibuka bila dibutuhkan untuk menunjang mobilitas di wilayah dengan medan berat.
“Pak Gubernur sudah melarang pembelian. Untuk sementara bisa menggunakan pola sewa,” ujar Faisal.
Dana yang dikembalikan nantinya akan dicatat dalam neraca keuangan daerah dan menjadi bagian dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap polemik pengadaan mobil dinas dapat diakhiri dan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Mobil kembali utuh, uang juga kembali utuh ke kas daerah. Itu yang paling penting,” tutup Faisal. (Din/Fch/Klausa).













