SURABAYA, klausa.co – Masa tahanan sudah habis. Tapi sampai sekarang, Aris Gunawan belum juga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Padahal, selama menjalankan hukuman, ia tidak pernah mendapatkan haknnya. Misalnya saja asimilasi.
“Saudara saya terjerat tindak pidana penggelapan. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, ia dihukum satu tahun penjara. Kalau dihitung masa tahanannya, harusnya Februari 2022 kemarin ia sudah keluar,” kata adiknya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tidak hanya asimilasi. Aris juga tidak pernah mendapatkan potongan masa tahanan. Hukuman itu, dijalani penuh. “Saudara saya itu, menjalani konsekuensi atas perbuatannya sesuai dengan putusan Pengadilan. Kalaupun dapat, harusnya sudah lama keluar,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin, tindakan menahan masa bebasnya warga binaan adalah sebuah maladministrasi. “Itu tidak boleh dilakukan dan harus dibebaskan sebagaimana sudah diatur dalam undang undang,” tegasnya.
Agus meminta kepada keluarga Aris Gunawan agar melaporkan secara resmi ke Ombudsman Jatim. Terkait penundaan bebasnya terpidana itu. Laporan itu, harus disertakan bukti. Agar, mereka (Ombudsman Jatim), dapat mempelajari kasus tersebut.
Sehingga mereka dapat memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. “Dari bukti itu, kita dapat mempelajari dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Kalapas Sidoarjo atas tindakannya tersrbut,” terangnya.
Di waktu yang berbeda, Kepala Lapas Sidoarjo Teguh Pamuji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp dan telepon hingga berita ini diterbitkan tidak merespon. Meski saat itu, terlihat Whatsapp-nya sedang online.
Begitu juga dengan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim. Dirinya tidak menanggapi saat ingin dikonfirmasi.
Editor: Redaksi Klausa