Balikpapan, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap bisnis gelap narkotika yang dilakoni tersangka berinisial SA (32).
Petugas menyergapnya di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan usai bertransaksi pada Rabu (11/5) lalu.
Di tangan SA, ditemukan paketan sabu seberat 12.98 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda melanjutkan, setelah menangkap SA, anggotanya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Di rumah tersangka, aparat mengamankan barang bukti timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik,” ungkapnya di Mapolresta Balikpapan, Jum’at (13/5).
Dari pemeriksaan, penyidik mensinyalir SA berperan sebagai kurir dalam jaringan bisnis narkotika di Kota Balikpapan. Tersangka memperoleh sabu sabu yang ada pada tangannya dari bandar di Kota Samarinda.
Hasil pemeriksaan menunjukan pula bahwa SA sudah empat kali mengantarkan sabu kepada pemesan dengan bayaran Rp 600 ribu per transaksi.
Roganda menambahkan, saat ini anggota masih memburu satu lagi rekan tersangka yang berinisial AN. Sosok yang disebut terakhir berperan menaruh paketan sabu di tempat yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh SA.
“Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan,” kata Roganda.
Dalam kasus ini SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)