Klausa.co

Kontroversi Sepak Terjang Wabub Blitar

Bagikan

“Saya kecewa mas kalau mengingat tentang itu. Saya sudah sampai jual mobil. Eh, ternyata saya dibohongi dengan Rahmat Santoso. Padahal, tanah itu sudah ada yang mau beli,” kata Subakir, salah satu ahli waris tanah di Osowilangon, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menceritakan kalau keterlibatan Wakil Bupati Blitar itu berawal dari gugatan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya kepada Subakir, di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemkot mengklaim kalau sebidang tanah itu milik mereka. Itu hasil dari tukar guling.

Tapi, dirinya tidak mengetahui tukar guling itu dengan aset Pemkot di daerah mana. Sementara, hasil dari gugatan itu, ahli waris kalah. Ia tidak diam begitu saja. Ia langsung melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di situ pria yang akrab disapa Bakir itu menang.

Baca Juga:  Tanpa Sepengetahuan Pemegang Saham, Iwan Ratman Pindahkan Rp 50 Miliar

Pemkot juga gak mau kalah. Mereka melakukan kasasi di Mahkama Agung (MA). Saat itu, mulai ada keterlibatan Rahmat Santoso. Ketika itu, Rahmat masih sebagai advokat. Ia meminta tolong keluarganya di MA untuk mengurus kasus tersebut.

“Saya dijanjikan bakal menang di MA. Tapi, harus ada uang yang diserahkan. Katanya Rahmat sih, uang itu akan diberikan kepada keluarganya di MA,” katanya lagi. Ketika itu, uang yang diberikan kepada Rahmat sebesar Rp 25 miliar.

Hadi Prayitno (Ge Hong) yang memberikan uang itu kepada Rahmat. Tidak lama setelah itu, benar saja, ada putusan MA keluar. Mereka menang. Tapi, putusan itu hanya berupa ucapan saja yang keluar dari mulut Rahmat Santoso.

Bakir tidak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti surat putusan itu sendiri. Belakangan diketahui kalau salinan putusan itu Rahmat berikan kepada Hadi. Tapi, putusan itu palsu. Hal itu diketahui setelah putusan resmi keluar dari MA.

Baca Juga:  Dukungan Megawati, Isran Noor Siap Tancap Gas di Pilgub Kaltim 2024

Putusan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Putusan itu menyatakan kalau mereka kalah. Beberapa kali Hadi menyanyakan terkait putusan itu kepada Rahmat. Tapi, tidak pernah ada jawaban. “Itu hanya putusan palsu mas yang digembar gemborkan ke kita. Padahal, putusan itu sendiri tidak ada,” tegasnya.

Bahkan, kata Bakir, masih ada Rp 8 miliar uang Hadi di Rahmat. “Saya gak tau lagi uang itu sudah dikembalikan atau belum,” tambahya. Ia juga menceritakan kalau dulu, Lily Yunita juga pernah meminjam uang kepada Lianawati. Pinjaman itu sebesar Rp 45 miliar.

“Saya sih taunya uang itu untuk usaha bu Lily. Selebihnya, saya tidak tahu lagi,” katanya. Namun, sebagian dari uang itu digunakan Rahmat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar. Saat itu, Rahmat mencalonkan sebagai wakil Bupati.

Baca Juga:  Emosi dan Cemburu, Sahabat Dekat di Balikpapan Dianiaya hingga Kritis

“Sebenarnya saya tidak tahu pasti penggunaan uang itu. Tapi, dugaan terbesar saya, uang itu digunakan untuk majunya Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Blitar,” ungkapnya. Ia mengakui kalau Rahmat sulit di temui perna saat dtg ke kantornya saya ketemu bu lily di sana ahkir nya saya bs bertemu rahmat

Karena permasalahan tanah itu tidak memilik ujung, akhirnya istri Hadi prayitno bu andrianj meminta kembali uang yang telah suaminya keluarkan. “Saya waktu itu hanya bilang berikan saja rinciannya ke saya. Nanti, kalau sudah cair uang, bisa saya gantikan,” terangnya.

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co