Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Kasus Pengelolaan Dana PI Blok Mahakam, Kejati Sita 4 Unit Mobil Mewah dan Uang Tunai 500 Juta Rupiah

Bagikan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Menyita 4 unit mobil mewah dan uang tunai sebesar 500 juta rupiah sebagai barang bukti, tindak pidana korupsi pengelolaan dana Dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada tahun anggaran 2018-2020 pada proyek tangki timbun dan terminal BPM.

Kasus ini, menyeret nama I-R direktur dari Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi senilai 50 miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Kaltim Emanuel Ahmad. Mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke penuntut umum.

“Pada hari ini, kita menyerahkan tersangka berikut barang bukti 4 unit mobil dan uang 500 juta sekian, uangnya kita titipkan ke Bank Mandiri, dan tersangka kita titipkan ke polresta Samarinda.” Terang Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad Selasa (15/06/2021) Siang di Kantor Kejati Kaltim.

Advertisements

Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar 50 miliar rupiah.

Penyidik juga telah memeriksa rekening tersangka dan menemukan ada aliran dana 50 miliar yang dialihkan dari PT MGRM ke PT Petro TNC International dimana I-R berperan sebagai pemegang saham 80 persen pada perusahaan tersebut, sementara 20 persen sisanya dimiliki oleh keponakan I-R yang saat ini identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kejati.

Baca Juga:  Sebelumnya Mengaku Diperas Polisi, Kini Fahrial Benar-Benar Diciduk Kasus Narkoba

“Berdasarkan hasil hitungan dari BPK kerugian negara dalam kasus ini senilai 50 miliar, kami juga menemukan adanya aliran dana 50 miliar dari PT MGRM ke PT Petro, hingga kini kami baru menetapkan satu orang tersangka, dan kami masih terus melakukan penyidikan.” Jelas Emanuel Ahmad.

Hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, diantaranya Bupati Kutai Kartanegara sebagai pemilik saham terbesar yakni 90an persen.

Advertisements

“Saksi-saksi sudah kita periksa, bupatinya juga di periksa sebagai saksi, karena yang punya saham ini adalah Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara” tambahnya.

Baca Juga:  Empat Orang Diciduk Kejati Kaltim, Diduga Rugikan Negara Rp 4 Miliar Lebih

Kasus ini bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp70 miliar di tahun 2018.

Sebagian dana tersebut yakni sekitar 50 miliar rupiah, rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja Balikpapan dan Cirebon.

Namun hingga saat ini, tangki timbun tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Padahal, berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut dijadwalkan telah rampung. Redaksi sketsa.id

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co