Jakarta, Klausa.co – Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi pada Kamis (16/11/2023) di Bareskrim Polri. Selain Firli, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain dari pegawai KPK.
“Penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan sejak 9 November hingga hari ini. Anev ini untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/11/2023).
Ade belum bisa memastikan kapan gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih fokus melakukan konsolidasi dan anev selama satu bulan satu minggu ini.
“Kami akan menginformasikan perkembangan kasus ini kepada rekan-rekan media. Untuk saat ini, kami masih melakukan anev,” kata Ade.
Menurut Ade, anev berbeda dengan gelar perkara. Anev bertujuan untuk mengevaluasi proses penyidikan, sedangkan gelar perkara bertujuan untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk menetapkan tersangka, kami harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Kami akan melihat apakah alat bukti yang kami miliki sudah memenuhi syarat atau belum,” jelas Ade.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, hukum acara, mikroekspresi, digital forensik, dan multimedia.
Penyidik juga sudah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri selama periode 2019-2022.
Hari ini, penyidik gabungan diundang untuk rapat koordinasi dengan Deputi Korsup KPK RI terkait penanganan perkara ini.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan SYL yang mengaku dimintai uang Rp 9,4 miliar oleh Firli Bahuri dan dua orang lainnya, yakni mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan pengusaha berinisial BS.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar SYL tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian tahun 2018-2019. (Mar/Bob/Klausa)