Klausa.co

Kaltim Dorong Perda Pemanfaatan Sungai, Komisi III Ingin PAD dari Arus Kapal

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus membahas perlunya daerah memperoleh hak kelola terhadap alur sungai yang selama ini hanya menjadi jalur lewat ratusan kapal. Sayangnya lalu-lalang ratusan kapal tersebut tidak membuahkan kontribusi langsung bagi kas daerah. Ketua Komisi III, Abdulloh, menegaskan bahwa potensi pendapatan dari aktivitas pelayaran di Bumi Etam terlalu besar untuk terus dibiarkan tanpa dasar pemanfaatan yang jelas.

Abdulloh menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan alur sungai. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan hukum bagi penarikan pendapatan dari kegiatan kapal dan kendaraan air di sungai-sungai utama, terutama Mahakam.

Menurutnya, Kaltim memiliki peluang yang tidak kalah besar dibanding daerah lain. Ia mencontohkan Kalimantan Selatan, yang telah memperoleh pemasukan signifikan dari Sungai Barito melalui mekanisme serupa.

Baca Juga:  Menyambut IKN, Arang Jau Desak Pengembangan Wisata di Kutai Timur

“Setiap hari ratusan kapal melintas di Sungai Mahakam. Jika Kalsel (Kalimantan Selatan) bisa mendapatkan pemasukan besar dari Sungai Barito, Kaltim seharusnya punya potensi lebih,” kata Abdulloh, Jumat (5/12/2025).

Namun, rencana tersebut tidak dapat langsung dieksekusi. Saat ini pengelolaan alur sungai masih menjadi ranah pemerintah pusat. Daerah belum memiliki kewenangan untuk menetapkan retribusi maupun skema pendapatan lainnya.

“Kewenangannya ada di pusat. Sebelum Perda bisa berjalan, kami harus meminta pelimpahan kewenangan terlebih dahulu,” jelasnya.

Komisi III sudah mengajukan usulan tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar masuk dalam agenda regulasi daerah. Setelah itu, rancangan akan ditempuh ke pemerintah pusat sebagai dasar permohonan pelimpahan.

Baca Juga:  Partisipasi Masyarakat Lokal Penting Dalam Pembangunan IKN

Legislator dari Partai Golkar ini mengakui bahwa wacana ini bukan hal baru. Upaya serupa sudah pernah muncul dalam beberapa tahun terakhir, tetapi selalu terhenti karena tidak kunjung mendapat persetujuan pusat.

“Kami berharap kali ini ada respons positif. Kaltim harus bisa mengelola sungainya sendiri dan memanfaatkan potensi yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co