Samarinda, Klausa.co – Pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (10/4/2025), resmi ditahan polisi. Dari pemeriksaan polisi, pria paruh baya berinisial Tu (57), warga Kecamatan Sungai Pinang mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp15 ribu.
Pada siang itu, korban yang berinisial Ra (15) sedang menjajakan dagangannya di sebuah jalan di Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu korban diikuti oleh pelaku hingga sampai di sebuah gang.
Di gang tersebutlah pelaku secara paksa menarik tangan korban ke sebuah rumah kosong. Di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah uang kepada remaja perempuan tersebut.
“ini uang buat jajan, lalu korban menjawab ‘aku gak mau’,” ujar pelaku, saat ditemui media ini pada Sabtu (12/4/2025).
Usai ditolak korban, Tu masih memaksa dengan memasukkan tiga lembar uang Rp5 ribu ke saku celana Ra. Barulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto menuturkan, berdasar saksi-saksi Tu melakukan aksinya sendirian.
Saat ini Tu diamankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang Rp5 ribu, satu lembar celana panjang warna hitam abu, satu lembar celana dalam warna merah muda dan satu buah keranjang warna merah telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadal anak Pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 14.50 Wita di rumah kosong,” pungkasnya.
Pelaku akan diganjar Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 2 Jo 76.e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Asusila. (Din/Fch/Klausa)