Samarinda, Klausa.co – Sekretaris DPD Demokrat Kaltim Wibowo Handoko mengaku tak tahu-menahu, perihal permasalahan menyangkut kadernya yang tersangkut persoalan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Vonis.id, perusahaan media Samarinda Televisi (STV) masih memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah tunggakan itu mencapai ratusan juta. Salah satu pimpinan di STV itu adalah Achmad Ridwan. Ia diketahui merupakan kader Partai Demokrat Kaltim.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang didapatkan tim redaksi. Dalam SK bernomor 45/SK/ DPP. PD/ DPD/III/2022 tentang Sususan Kepengurusan DPD Partai Demokrat 2022 – 2027 itu, nama Achmad Ridwan tertera menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstra-DA).
Adanya persoalan ini pun direspon oleh Demokrat Kaltim melalui Sekretarisnya Wibowo Handoko.
“Iya nanti saya akan diskusikan dulu (kroscek masalah tunggakan BPJS). Tapi ya sebatas tanya aja, tidak sampai intervensi profesi kader di luar (kegiatan) partai,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/6/2022).
Diskusi permasalahan salah satu kadernya itu akan dilakukan Wibowo Handoko saat dirinya bertolak kembali dari Jakarta menuju Balikpapan pada dua hari mendatang, atau Jumat (10/6/2022).
“Karena itukan perlu analisa ilmiah dari berbagai perspektif. Sudut pandang orang beda-beda, apalagi ketika berhubungan dengan pribadinya,” tambahnya.
Kendati demikian, Wibowo Handoko menekankan kalau dirinya bersama partai akan terus berbaik sangka. Apapun permasalahan, khususnya ke arah personal setiap kader Demokrat Kaltim.
“Kita kan berbaik sangka saja. Pada prinsipnya saya tidak punya hak untuk judgetifikasi tentang pribadi dan kehidupan siapapun,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, kalau sejatinya konsep bergabung ke dalam partai yakni para pihak yang memiliki tujuan sama untuk rasa saling berbangsa dan bernegara.
“Di partai itu kan gak ada gaji, jadi ketemu itu karena adanya harapan, namanya cita-cita terkait berbangsa dan bernegara. Lagian ini juga negara hukum, enggak mungkin saya menghakimi. Artinya, dia (AR) tetap punya tugas di partai di bidang kehumasan, walaupun di luar sana dia punya masalah,” tandasnya.
Sebagai informasi, persoalan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Televisi (STV) kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda beberapa waktu lalu.
Tepatnya pada Selasa (7/6/2022) kemarin, saat Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana mengatakan kalau Korps Adhyaksa akan kembali memanggil petinggi STV terkait pelunasan iuran yang tertunggak hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui kemudian, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV itu sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.
Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV pun enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.
“Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah,” jawabnya singkat melalui pesan singkat Whatsapp pada minggu lalu.
Kemudian, pada Selasa (7/6/2022), konfirmasi awak media kembali dilakukan, namun yang bersangkutan enggan untuk menjelaskan.
Redaksi juga sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan pada hari itu, namun ia tak berada di rumah. Kemudian via Whatsapp, kabar kemudian diberikan dan menyatakan dirinya menolak untuk diwawacara. (*)